Berita Bontang Terkini

206 Pegawai Dites Urin, Kepala Disdamkartan Bontang Bantah Instansinya Jadi Sarang Narkoba

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, sebanyak 206 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarta

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tes urin digelar mendadak di Disdamkartan Bontang, Senin (20/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, sebanyak 206 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang mengikuti tes urin secara mendadak dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.

Tes urin ini diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di Disdamkartan.

"Tes urin dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari narkoba," ucap Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, Senin (20/12/2021).

Kegiatan tes urin ini juga sekaligus untuk menampik tudingan yang menyebutkan Disdamkartan merupakan sarang narkoba di lingkup Pemkot Bontang.

"Sebelum saya masuk di sini, katanya di sini narkoba. Jadi ini kita buktikan kalau itu ada lagi di sini," ujar Amiluddin.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru Pengawasan Narkoba di Kaltim Diperketat, BNNP Kerjasama Instansi Terkait

Baca juga: Pemkab Paser Dorong Percepatan Pembentukan Instansi Vertikal BNNK

Ia menegaskan jika hasil tes urin ada terindikasi positif mengonsumsi narkoba, pihaknya belum akan memberi sanksi ataupun pemberhentian kepada pegawai tersebut.

Namun, pegawai yang terindikasi itu harus menjalani rehabilitasi agar sembuh dari jeratan narkoba.

"Itu dilakukan dengan kesadaran tidak perlu kita sanksi, paling tidak kita rehabilitasi. Yang jelas perlu dihargai karena telah berani ikut tes urin," ujarnya.

Alasan tak memberikan sanksi lantaran masih harus memberikan kesempatan terhadap pegawai untuk sembuh dari jerat bahaya narkoba. Karena bagaimanapun banyak pengguna narkoba ini hanyalah korban.

Namun jika pegawai ditemukan menggunakan narkoba di luar lingkup Disdamkartan, maka sanksi atau risiko itu ditanggung personal masing-masing.

Baca juga: Disinyalir Jadi Sarang Narkoba, BNNK Bontang Gelar Tes Urin Dadakan ke Seluruh Pegawai Disdamkartan

"Harus rehabilitasi dan harus sembuh baru balik ke sini (Disdamakrtan), jadi tidak ada sanksi. Beda hal kalau mereka kedapatan di luar maka harus tanggung risiko masing-masing," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved