Berita Samarinda Terkini

Macan Borneo Polresta Samarinda Amankan 3 Tersangka Pencurian 25 Motor

Unit Jatanras "Macan Borneo" Satreskrim Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Unit Jatanras "Macan Borneo" Satreskrim Polresta Samarinda merilis kasus curanmor dengan 25 barang bukti di Mapolresta Samarinda, Senin (20/12/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras "Macan Borneo" Satreskrim Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ada tiga tersangka yang diamankan yakni FN (33), SR (35) dan AA (33) dengan 25 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Syahrir Husain menerangkan.

Pengungkapan awal berasal dari koordinasi dengan Tim Rajawali Polresta Bontang yang berhasil menangkap salah seorang pelaku curanmor yakni MS (33) yang mengaku beraksi di Samarinda bersama FN.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polres Bontang, Ganti Warna Motor Hasil Curian Buat Kelabui Polisi

Baca juga: Daftar Sepeda Motor Hasil Kejahatan Geng Curanmor di Kaltim, Kini di Mapolresta Samarinda

Baca juga: Komplotan Curanmor di Kaltim Dibekuk Polisi, Berikut Harga Motor yang Dijual, Ada Yamaha Nmax 155

Bergerak dari laporan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan FN yang ternyata berkomplotan dengan SR dan AA.

Ipda M. Syahrir Husain menjelaskan mereka bergerak sejak Jumat (3/12/2021) lalu dan berhasil mengamankan FN di Kecamatan Sungai Pinang.

Kemudian dari hasil pengembangan, Kamis (9/12/2021) petugas berhasil mengamankan tersangka SR di jalan P Suriansyah dan dihari yang sama turut membekuk AA di Jalan PM Noor.

Dari pantauan TribunKaltim.co, SR nampak menahan sakit lantaran dihadihi timah panas oleh petugas.

Baca juga: Curanmor Lintas Provinsi, Polres PPU Serahkan 2 Barang Bukti ke Kepolisian Kukar dan Samarinda

Ipda M. Syahrir Husain menerangkan pihaknya terpaksa memberikan tindakan terukur karena berupaya kabur dari kejaran polisi.

"SR ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor)," ungkapnya dalam rilis di Mapolresta Samarinda Senin (20/12/2021).

kembali ke 25 kendaraan hasil curanmor tersebut berhasil didapatkan sejak Jumat (3/12/2021) lalu.

Dimana, seluruh barang bukti diambil para tersangka di Samarinda kemudian dijual ke wilayah Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.

"Dijualnya ke pekerja-pekerja sawit dengan harga Rp 3-7 juta. Ada yang secara langsung, ada juga lewat media sosial," terangnya.

Ipda M. Syahrir Husain juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, karena kungkinan masih ada pelaku lain yang belum terlibat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved