Berita Nasional Terkini
Kadin dan Apindo Kompak Serang Anies Baswedan, Desak 2 Menteri Jokowi Beri Sanksi ke Gubernur DKI
Kadin dan Apindo kompak serang Anies Baswedan, desak 2 Menteri Jokowi beri sanksi ke Gubernur DKI
TRIBUNKALTIM.CO - Kalangan pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) kompak menyerang Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta dinilai menabrak aturan saat merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Diketahui, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi dari 0,8 persen menjadiii 5,1 persen.
Langkah Gubernur DKI ini mendapat apresiasi dari kaum buruh, namun ditolak keras pengusaha.
Kalangan pengusaha bahkan meminta 2 Menteri Jokowi memberi sanksi kepada Anies Baswedan.
Anies Baswedan sendiri sebelumnya menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,8 persen melukai rasa keadilan.
Alhasil, Anies Baswedan merevisi keputusan yang telah diambilnya mengenai besaran UMP di Jakarta.
Baca juga: Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat
Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo
Sebelumnya, kalangan buruh tak henti melakukan unjukrasa meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 direvisi.
Dilansir dari Kompas.com, kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies Baswedan memutuskan merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Senin (20/12/2021).
"Terutama dalam hal pengupahan (UMP Jakarta 2022).
Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata dia lagi.
Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan.
Sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.