Berita Kutim Terkini

Layanan Darurat Call Center 112 Diluncurkan di Kutim, Penelepon Iseng Mudah Dilacak dan Kena Sanksi

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan sanksi tegas bagi penelpon yang menyalahgunakan layanan Call Center 112.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TANGKAP LAYAR/DISKOMINFO KUTIM
Peluncuran call center 112 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Rabu (22/12/2021). TANGKAP LAYAR/DISKOMINFO KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan sanksi tegas bagi penelpon yang menyalahgunakan layanan Call Center 112.

Ini disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman usai meluncurkan layanan panggilan darurat 112.

Dengan adanya layanan panggilan darurat ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keberadaannya untuk keperluan genting seperti kecelakaan, kebakaran, kejahatan, dan lain sebagainya.

"Saya berharap masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dapat memanfaatkan call center 112 ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Pelayanan call center 112 tersebut dihadirkan untuk keperluan darurat sehingga penyalahgunaan terhadap fasilitas ini tentu dapat menghambat kinerja petugas untuk melayani warga yang memang membutuhkan.

Baca juga: Andi Harun jadi Pembicara pada Diskusi Daring Internasional, Beber Panggilan Darurat Call Center 112

Baca juga: Sehari Pasca Diresmikan, Bontang Siaga Call Center 112 Dihujani Panggilan Iseng

Mengantisipasi ini, kecanggihan teknologi sudah dimuat dalam sistem call center 112 Kutim sehingga penelepon yang "iseng" dapat terlacak dengan mudah.

"Dalam artian jangan sampai membuat laporan palsu atau hoax, karena jejak digital para pelapor akan tercatat dengan baik dan akan mudah dilacak," ujarnya.

Untuk itu, Pemkab memberikan sanksi tegas terutama kepada penelpon tidak bertanggung jawab yang membuat laporan palsu atau hoax dan pelaku prank call.

Jika terjadi laporan palsu atau hoax, maka pemkab Kutim akan menerapkan hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan call center 112 ini sendiri merupakan sebuah jawaban terhadap tuntutan zaman yang kini semakin maju dan teknologi praktis mulai diterapkan.

Baca juga: Tangani 80 Kekerasan Terhadap Perempuan, DP2PA Samarinda Minta Warga Laporkan ke Call Center 112

Melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dan smart city, pelayanan panggilan darurat diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat saat berada dalam kondisi darurat.

"Penerapan basis elektronik dan smart city, Pemkab Kutim bisa memberikan dampak peningkatan efisiensi pada jalur informasi terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved