Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Tetapkan Sopir Penabrak Pedagang dan Pengendara Motor Jadi Tersangka
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menetapkan sopir Avanza nomor polisi KT 1396 DR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menetapkan sopir Avanza nomor polisi KT 1396 DR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Lok Tuan, Kota Bontang, Rabu (22/12/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, penetapan tersangka AB (53) ini berdasarkan hasil olah TKP polisi.
AB terbukti melakukan kelalaian dalam berkendaraan hingga menyebabkan satu pengendara motor MF (30) dan pedagang minuman SR (17) terluka parah pasca ditabrak.
Kendati demikian, dalam kasus laka lantas ini polisi memastikan kondisi sopir tidak dalam pengaruh obat-obatan serta alkohol.
Baca juga: Tabrak Median Jalan, Pengendara Motor Terseret Sejauh 21 Meter hingga Tewas
Baca juga: Kelalaian Manusia Jadi Pemicu Utama Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Sepanjang 2021
"Tidak, dia dalam keadaan normal. Tapi memang AB lalai dalam berkendara. Kini dia kita tetapkan tersangka," ucapnya.
Sementara, dua korban yang terluka parah itu kini masih mendapat perawatan intensif dari tim medis di rumah sakit.
Berdasarkan informasi, korban yang terluka parah itu kini kondisinya berangsur membaik.
"Sudah mulai lumayan membaik kondisinya. Semoga cepat sembuhlah yah," ujar AKBP Hamam Wahyudi.
Tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancaman 3 tahun penjara," ucapnya. (*)