Natal dan Tahun Baru
Ketentuan ASN soal Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Samarinda Ikut Instruksi Pusat
Dalam upaya pembatasan mobilitas masyarakat menjelang natal dan tahun baru 2022, salah satu yang diatur oleh pemerintah pusat
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam upaya pembatasan mobilitas masyarakat menjelang natal dan tahun baru 2022, salah satu yang diatur oleh pemerintah pusat ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021, ASN dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan cuti pada masa pengetatan menjelang natal dan tahun baru.
Pemerintah kota Samarinda melalui sekretaris daerah, Sugeng Chaeruddin menyatakan bahwa terkait ketentuan aktivitas ASN di lingkungan pemkot.
Untuk saat ini mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh inmendagri yang berlaku.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2022, Mudik Pakai Bus di Samarinda tak Ada Lonjakan
Baca juga: Lengkap Aturan untuk Perjalanan Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Kemenhub Sebut tak Ada Penyekatan Mobilitas
Dalam instruksi walikota Samarinda nomor 18 tahun 2021 tentang pengetatan mobilitas dan kegiatan masyarakat di kota Samarinda menjelang Nataru sendiri tidak mengatur tentang ketentuan ASN.
Kendati demikian, sekretaris daerah kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin menerangkan Pemkot Samarinda akan mengikuti ketentuan yang diarahkan pemerintah pusat melalui Mendagri.
"Yang jelas kita sama seperti instruksi yang di atas, untuk kegiatan, ASN sama seperti masyarakat lah," kata Sugeng saat gelar operasi jelang Nataru di Polresta Samarinda, Kamis (23/12/2021).
Mengenai pembatasan yang lain, melalui instruksi walikota Samarinda yang diterbitkan dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ialah penutupan ruang publik dan tidak ada perayaan tahun baru.
"Kita harus seragam, bermalam tahun baru di rumah, kalau tidak sangat terpaksa dan bukan petugas, tidak usah keluar," pesan Sekda. (*)