Berita Samarinda Terkini

Dimediasi Dishub Kota Samarinda, Penjemputan Ojol Disepakati 100 Meter dari Terminal Sungai Kunjang

Penjemputan penumpang oleh ojek online baik dari Gojek, Grab ataupun Maxim disepakati tak boleh melebihi 100 meter dari Terminal Sungai Kunjang

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Dinas perhubungan kota Samarinda melakukan mediasi terhadap polemik penjemputan penumpang antara ojek online dan supir angkot di terminal Sungai Kunjang Samarinda, Jum'at (24/12/2021).TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Penjemputan penumpang oleh ojek online baik dari Gojek, Grab ataupun Maxim disepakati tak boleh melebihi 100 meter dari Terminal Sungai Kunjang.

Kesepakatan ini sebagai upaya menyelesaikan masalah penjemputan penumpang yang terjadi antara ojol dan supir angkot trayek A, di kawasan tersebut yang berujung pada dugaan intimidasi terhadap driver ojol.

Dari kesepakatan yang didapatkan melalui pertemuan antara pihak Orgatrans, dan sejumlah komunitas driver ojek online di Samarinda, Jum'at (24/12/2021) baik taksi online dan ojek online roda dua tidak diperkenankan mengambil penumpang di kawasan terminal hingga radius 100 meter, termasuk dari jalan raya di depan terminal.

Pertemuan itu dimediasi oleh dinas perhubungan kota Samarinda di kantor dishub jalan MT Haryono, Sungai Kunjang.

Kepala bidang angkutan Dishub, Teguh Setiawardana mengungkapkan batas jarak penjemputan yang dilakukan oleh Ojol tidak boleh melampaui halte depan SMA Negeri 8 Samarinda.

Baca juga: Sopir Angkot dan Ojol Sepakati Titip Penjemputan Penumpang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda

Baca juga: Jelang Natal 2021, Penumpang Kapal di Dermaga Sungai Kunjang Samarinda Meningkat

Baca juga: Pengemudi Ojol Resah, Ada Spanduk Larangan Ambil Penumpang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda

Ia mengkonfirmasi kedua pihak baik komunitas ojol dan supir angkutan sudah sepakat mengenai batas itu, dan diharapkan dengan adanya kesepakatan ini tidak ada lagi pergesekan antara ojol dan supir angkot di lapangan.

"Hasil kesepakatan ini minimal kita ajukan untuk jadi (SK) Surat Keputusan Walikota, entah bagaimana nanti sifat nya kita akan konsultasi dengan Kabag Hukum," jelas Teguh di kantornya.

Kesepakatan diambil sebagai jalan tengah dari polemik penjemputan penumpang antara ojol dan supir angkot trayek A di terminal tipe B tersebut.

Meskipun Teguh mengakui terkait operasional ojol, telah ada keputusan menteri perhubungan nomor 12 tahun 2016 yang memperbolehkan ojol mengambil penumpang di tempat manapun.

Namun demi kemaslahatan dan kondusivitas kedua belah pihak yang menggantungkan penghasilannyanya di sektor yang sama, kesepakatan ini diambil dan juga telah didengarkan ojol maupun supir angkutan.

"Kalau PM nomor 12 itu ojol ini bebas mengambil dimana saja, tetapi karena ini kemanusiaan dan kita lihat dari angkot ini juga hidup segan mati tak mau, jadi kita ambil langkah ini untuk keputusan sementara," lanjut Teguh.

Mengenai spanduk yang dipasang di depan terminal Sungai Kunjang beberapa hari ini, Teguh juga menginginkan agar spanduk itu direvisi dan diubah, karena menurutnya bukan dishub Samarinda yang membuat spanduk tersebut melainkan dishub provinsi Kaltim selaku pengampu terminal tipe B Sungai Kunjang.

Baca juga: FKPM Sungai Kunjang Berkunjung, DPRD Samarinda Beber Peran Penting Situasi Kondusif

"Ya kita akan revisi, karena yang tertulis disitu kan hanya ojek online, namun taksi online juga tidak boleh mengambil penumpang disitu, kami juga tidak tahu kalau ada logo Pemkot di spanduk itu, padahal kewenangan terminal ada di Dishub provinsi," paparnya lagi.

Untuk sementara ini kesepakatan batas jemputan baru diputuskan untuk ojek online roda dua, Dishub akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan perwakilan komunitas taksi online, untuk membahas tentang hal yang sama dimana taksi online roda empat dinaungi oleh komunitas driver yang berbeda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved