Berita Penajam Terkini
TPA Zona Dua Kabupaten PPU Mampu Tampung Sampah Hingga 10 Tahun ke Depan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki luasan 18,9 hektare
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki luasan 18,9 hektare.
TPA tersebut terbagi menjadi dua zona yaitu zona satu dan zona dua. Pada zona Satu dengan luas total 1,98 Hektare telah terisi penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati mengatakan, lokasi TPA di zona dua saat ini mampu menampung sampah hingga 10-15 tahun.
Namun tergantung dari tingkatan timbulan sampah yang masuk di TPA.
Dikatakan Tita, TPA di Buluminung dapat menampung sampah hingga belasan tahun jika terdapat program pemanfaatan sampah.
Baca juga: Manfaatkan Sampah Bekas Jadi Eco Enzyme, Mahasiswa D3 Kesehatan UMKT Juara 2 Karya Ilmiah Nasional
Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Gunakan Metode Control Landfill untuk Kelola Sampah di TPA Buluminung
Baca juga: Sulap Sampah Jadi Sumber Cuan, Cerita Purwanto Pengelola KSM TIS-KEBAL dan Bank Sampah di Tarakan
"Jika dengan adanya program pemanfaatan sampah pengurangan sampah ya paling tidak TPA bisa sampai 10-15 tahun masih bisa dipakai. Saat ini kami mennggunakan zona dua," ujar Tita.
Dalam upaya itu, DLH PPU sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memeinimalisir penumpukan sampah dengan program Bank Sampah.
Selain itu, ada pula peraturan bupati (perbub) nomor 33 tahun 202 yang telah diterbitkan baru-baru ini, yaitu tentang pengurangan penggunaan produk sekali pakai yang telah ditetapkan pada 19 oktober 2021 lalu oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM). (*)