Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun Lantik 376 Pejabat Eselon IV Jadi Pejabat Fungsional
Sebanyak 376 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) administratif di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilantik menjadi pejabat fungsional
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Sebanyak 376 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) administratif di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilantik menjadi pejabat fungsional.
Peralihan jabatan ini berlaku bagi pejabat eselon IV di lingkungan Pemkot Samarinda, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) dan Kepala sub bagian (Kasubbag) di OPD.
Dari sekretariat daerah hingga OPD teknis dan badan yang berada di bawah naungan pemkot, terdapat beberapa pejabat eselon IV pada Jum’at (24/12/2021) yang dilantik menjadi pejabat fungsional.
Dengan pakaian PSL lengkap, Walikota Samarinda Andi Harun memimpin dan melantik langsung, ratusan pejabat fungsional itu di lapangan parkir barat Balai Kota Samarinda pada pukul 16.30 WITA sore hari.
Baca juga: Ketentuan ASN soal Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Samarinda Ikut Instruksi Pusat
Baca juga: Pemkot Samarinda Pastikan Kondisi Tanah Gunung Manggah Aman Dibangun Terowongan
Baca juga: Pemkot Samarinda Lakukan Pengetatan, THM Dilarang Datangkan Artis dan Rayakan Tahun Baru
Walikota Andi Harun mengatakan, perubahan status jabatan akan merubah tugas kerja dari para pejabat fungsional ini, namun memastikan mereka tetap menjalankan prinsip tugas yang tetap sama.
“Prinsipnya sama, tetapi dia akan lebih dalam, seperti menjadi seorang analis, hanya gradenya saja yang berbeda, ada ahli pratama, dan ahli madya serta ahli muda, bahkan dituntut lebih professional karena dia pejabat fungsional di bidang itu,” sebut Andi Harun usai melantik pejabat fungsional di balai kota.
Andi Harun membenarkan bahwa pelantikan pejabat fungsional pada hari ini, merupakan rangkaian tahapan dalam rencana perampingan OPD Pemkot Samarinda.
Dengan dialihkannya pejabat-pejabat struktural ke fungsional ini, maka Pemkot Samarinda bisa segera mengeksekusi perampingan dan peleburan OPD, yang sebelumnya berjumlah 37 OPD menjadi 29 OPD yang diharapkan bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2021.
“Sebelum 30 Desember rangkaian penyederhanaan birokrasi termasuk pemberlakuan OPD baru di lingkungan Pemkot Samarinda sudah bisa dilaksanakan, karena syarat pertamanya hari ini sudah dilaksanakan,” kata Andi Harun.
Baca juga: Tahun Depan Pemkot Samarinda Mulai Bangun Satu Playground di Tiap Kecamatan demi Penuhi RTH 30%
Walikota Samarinda tersebut mengemukakan bahwa langkah ini juga sebagai tindak lanjut arahan presiden RI, terkait reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Andi harun mengklaim Kota Samarinda adalah pemerintah daerah yang pertama kali mencapai proses penyederhanaan ini hingga tahap peralihan jabatan.
“Yang diinginkan bapak presiden ialah struktur OPD yang ramping namun kaya fungsi, yang semakin menguatkan fungsi dari OPD itu adalah para pejabat fungsional yang ada disana, sehingga ujungnya bisa berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat di bidang tugas masing-masing,” pungkasnya. (*)