Berita Samarinda Terkini
Pelayanan SIM di Polresta Samarinda Tetap Buka Seperti Biasa, Catat Syarat dan Biayanya
Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa.
Kepolisian yang biasa melayani di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta mobil SIM keliling menutup layanan pada tanggal merah di 25 Desember saja.
Selebihnya tanggal 26-31 Desember masih melayani seperti hari-hari biasa sampai jelang akhir tahun 2021.
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 25 Desember kemarin, diberikan keringanan untuk tetap melakukan perpanjangan SIM.
"Layanan SIM berlaku seperti biasa, hanya tanggal merah saja yang tutup," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Senin (27/12/2021) hari ini.
Baca juga: Soal PNBP Pengurusan SIM, Ini Penjelasan Polres Kukar Terkait Tarif Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Samarinda untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Baca juga: Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Dilanjutkan Ipda Mulyadi, masyarakat juga tetap dihimbaunya agar senantiasa mengikuto protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan saat akan mengurus SIM.
Serta membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Syarat, ketentuan dan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru :
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun