Berita Kaltim Terkini
Dalam Setahun, BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih
Dalam kurun waktu 1 tahun, di 2021 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau BNNP Kaltim
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam kurun waktu 1 tahun, di 2021 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau BNNP Kaltim, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika senilai Rp 7.253.800.000.
Nilai tersebut bersumber dari berbagai jenis Narkotika yang nilai terbesarnya didapat dari sabu-sabu seberat 7216,71 gram dengan nilai Rp 7,2 miliar atau sama dengan Rp 1 juta per gram-nya.
Disusul ganja seberat 4675 gram, dengan nilai Rp 46 juta, atau Rp 10 juta per kilogram.
Lalu Chminaca atau tembakau gorila seberat 78,99 gram dengan nilai Rp 6,3 juta, atau Rp 400-500 ribu per gram.
Baca juga: BNNP Kaltim Beber Kasus Narkotika di Kalimantan Timur Menurun
Baca juga: BNNP Beber Kaltim Masih jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkotika
Baca juga: BREAKING NEWS Satresnarkoba Polresta Samarinda Grebek Gudang Narkotika, Akan Edarkan Saat Nataru
Kemudian paling sedikit extacy atau inex sebanyak 3,5 butir dengan nilai Rp 1,5 juta, atau Rp 300-500 per butir.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Wisnu Andayana dalam rilisnya, Rabu (29/12/2021) menerangkan barang tersebut diperoleh dari 8 jaringan pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil mereka lumpuhkan.
Ia merincikan, dari 8 ini terdapat 7 jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kaltim dan Kalimantan Selatan.
"Makanya kami juga bekerja sama dengan kemenkumham untuk mengungkap peredaran dari balik lapas ini," terangnya.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana: Rehab Narkoba Itu Gratis
Ia melanjutkan, selama ini koordinasi mereka dengan pihak Lapas sangat baik.
Bahkan pihaknya mengapresiasi sebab selama ini para petugas Kemenkumham tersebut tidak pernah menutup nutupi kasus, bahkan cenderung sangat rutin melakukan pemeriksaan.
Dalam sesi ini Brigjen Pol Wisnu Andayana menegaskan bahwa Lapas hanya menjaga para WBP.
Dimana, dalam aturannya Lapas tidak bisa bergerak mencari tahu sindikat peredaran barang haram tersebut.
"Jadi, jika mereka mendapatkan barang bukti, pasti berkoordinasi dengan BNNP, Polres Polda untuk mengejar dalang di balik temuan mereka," jelasnya.
Baca juga: BNNP Kaltim Temukan Narkoba Dari Malaysia, Akui Sudah Koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia
Kembali kepada barang bukti, selain barang-barang haram tersebut, BNNP juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang digunakan para tersangka untuk mempermudah transaksi.
Yakni 2 unit mobil pribadi yang digunakan sebagai alat angkut narkotika, 3 unit sepeda motor yang merupakan transportasi menyebarkan narkotika, 45 telephone selular yang digunakan berkomunikasi, dan Uang tunai sebesar Rp 80.611.000 yang digunakan untuk jual beli barang haram.
Di akhir, Ia juga berpesan bahwa peredaran narkotika rawan dilakukan oleh berbagai oknum.
Mulai dari oknum pekerja sektor pemerintahan ataupun swasta, wirausaha, wiraswasta dan kini mulai menyadar pelajar.
Oleh sebab itu pihaknya bersama stakeholder terkait, termasuk pemerintah terus berupaya memutus rantai penyebaran Narkotika.
Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk bisa membantu memberikan informasi jika melihat ataupun mengetahui adanya transaksi Natkotika di lingkungan sekitar.
"Narkoba itu ada dan sangat dekat dengan kita. Mari bersama kita memberantas peredaran narkotika demi masa depan bangsa yang bersih dan maju," pungkasnya. (*)