Berita Viral
Panglima TNI Bongkar Upaya Berbohong, Kolonel P Penabrak Sejoli Nagreg Dikurung di Penjara Canggih
Panglima TNI Andika Perkasa bongkar upaya berbohong, Kolonel P penabrak sejoli Nagreg dikurung di penjara canggih
TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membongkar upaya berbohong yang dilakukan Kolonel P.
Diketahui, Kolonel P dan dua prajurit TNI lainnya kini jadi tersangka penabrak sekaligus pembuang jenazah sejoli di Nagreg.
Khusus Kolonel P, kata Andika Perkasa, kini ditahan di penjara tercanggih yang baru diresmikan TNI.
Sejatinya, Kolonel P dan dua prajurit lainnya bisa dituntut hukuman mati.
Namun, Andika Perkasa meminta ketiganya dituntut penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Panglima TNI juga memerintahkan agar pelaku dipecat dari dinas militer.
Baca juga: Memelas ke Jokowi, Orangtua Sejoli Nagreg yang Ditabrak 3 Oknum Prajurit TNI Sebut Bukan Kasus Kecil
Baca juga: Akhirnya Pakar Bocorkan 3 Alasan Oknum Prajurit TNI Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak di Nagreg
Baca juga: SOSOK Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD Masih Misteri
Semua bermula dari kasus tabrakan yang melibatkan 3 prajurit TNI tersebut.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P disebut-sebut memerintahkan anak buahnya membuang korban ke Sungai Serayu.
Dilansir dari Kompas.com, misteri penemuan jenazah sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah mulai menemukan titik terang.
Kasus ini diduga melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat. Ketiganya yakni Kolonel P, Kopda ADA, dan Koptu AS.
Sebelum jenazahnya ditemukan di Sungai Cilacap, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Keduanya diduga ditabrak oleh ketiga prajurit itu dengan mobil yang mereka kendarai.
Beberapa saat setelah kecelakaan itu terjadi, Koptu AS mengaku sempat memberi saran kepada Kolonel P untuk membawa dua korban yang mereka tabrak ke rumah sakit.
Namun, saran itu ditolak oleh Kolonel P.
Kemudian, mobil yang awalnya dipegang oleh Koptu AS, langsung diambil alih oleh Kolonel P.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Kolonel P di sekitar Yogyakarta dengan membawa Handi dan Salsabila.
Namun, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan membuang dua korban ke Sungai Serayu.
Baca juga: TNI Kirim Pasukan Elite Berantas KKB, Korps Paskhas Jalankan Misi Khusus Selama di Papua
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda ADA dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Ia mengatakan, setelah membuang korban, Kolonel P memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopda ADA tersebut.
Hingga akhirnya, jenazah Handi dan Salsabila ditemukan tanpa identitas pada Sabtu (11/12/2021) di aliran Sungai Serayu.
Warga kemudian menguburkan jenazah tersebut hingga akhirnya polisi mencocokan data keduanya dengan keterangan pihak keluarga.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban Handi dalam keadaan masih hidup saat dibuang ke sungai.
Mencoba Berbohong
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI Angkatan Darat berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Handi dan Salsabila.
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan pertamanya oleh penyidik Polisi Militer.
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo.
Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Singgung Pembunuhan Berencana & Penjara Seumur Hidup
Akan tetapi, setelah pihak penyidik mengonfirmasi ke saksi, fakta di lapangan berlahan mulai terungkap.
Andika Perkasa menyampaikan, ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).
Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan.
Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucap dia.
Bisa Dituntut Hukuman Mati
Andika menegaskan, tiga prajurit TNI AD tersebut memungkinkan menerima hukuman mati. Hal ini sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, pihaknya menginginkan agar ketiga menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata dia.
Adapun Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Baca juga: NASIB 3 Anggota TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Jenderal Andika Minta Pelaku Dipecat
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu memastikan bahwa pengadilan tiga prajurit tersebut akan berjalan terbuka.
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan, kita pasti buka enggak ada yang kami tutupin," ucap Andika Perkasa. (*)