Berita Nasional Terkini

FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan Umbar Janji hingga Cuci Otak Korban dan Istrinya Sampai Tak Berdaya

Dalam melancarkan aksinya tersangka kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan (36), ternyata mencuci otak para korban dan istrinya.

Editor: Ikbal Nurkarim
kolase Youtube Saeful Zaman/ist
Istri Herry Wirawan nangis saat tahu korban hamil, suami bersumpah dan berbohong. Dalam melancarkan aksinya tersangka kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan (36), ternyata mencuci otak para korban dan istrinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru kasus Herry Wirawan umbar janji-janji dan cuci otak korban dan istrinya hingga tak berdaya.

Diketahui, Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu.

Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Dalam melancarkan aksinya tersangka kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan (36), ternyata mencuci otak para korban dan istrinya hingga tak berdaya.

Fakta ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Istri Herry Wirawan Ternyata Pernah Pergoki Suami Rudapaksa Santriwati, Korban Pertama Masih Sepupu

Baca juga: Istri Herry Wirawan Sempat Tahu Ada Santriwati Tak Haid, Syok Saat Tahu Hamil, Suami Bersumpah

Baca juga: Bejat, Herry Wirawan Guru Pesantren Bukan Hanya Rudapaksa Santriwati, Daftar Kelakuan Jahat Lain

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana, menuturkan aksi cuci otak yang dilakukan Herry termasuk dalam kategori ancaman psikis.

Sebagai informasi, arti cuci otak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha secara paksa pengubahan keyakinan atau perilaku seseorang dengan cara memanipulasi psikologi.

Ia menerangkan, perbuatan Herry tersebut membuat korban secara sukarela melakukan apapun yang diminta olehnya.

Bahkan, ujar Asep, akibat aksi Herry itu, korban dan istrinua tak bisa berbuat apa-apa, termasuk melaporkan aksi bejat pelaku.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," terang Asep usai sidang, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.

Asep menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Herry mengumbar sejumlah janji pada korban.

Herry, kata Asep, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."

"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/TribunJabar)

Baca juga: PBNU Minta Herry Wirawan Pelaku Asusila ke Puluhan Santri Dihukum Kebiri

Dalam sidang Herry yang digelar pada Kamis, ada lima saksi yang dihadirkan.

Dua saksi adalah ahli pidana dan psikologi, dua orang Kementerian Agama, dan istri Herry.

Buat Istri Trauma

Tak hanya korban, istri Herry juga disebut mengalami trauma akibat aksi bejat sang suami.

Diketahui, satu diantara belasan santriwati yang menjadi korban Herry adalah sepupu sang istri.

Dilansir TribunJabar, sepupu tersebut dirudapaksa Herry ketika istrinya tengah hamil besar.

Bahkan, menurut Asep N Mulyana, trauma yang dirasakan istri Herry itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.

"Sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," tambahnya.

Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya, istri Herry sempat curiga dan menanyakan pada pelaku.

Namun, ia justru diminta diam oleh Herry.

"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku."

"Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini kondisi istri Herry masih terlihat trauma.

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," tandasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Istri Herry Wirawan Tak Tahu Perbuatan Bejat Suami yang Perkosa 12 Santriwati

Doktrin Herry Wirawan pada Korban

Anggota Komisi III DPR RI, Dedi Mulyadi, membeberkan doktrin yang diberikan Herry Wirawan pada korbannya.

Ia mengungkapkan, Herry mendoktrin para korban agar lebih takut pada dirinya dibanding orang tua.

Hal ini disampaikan Dedi saat membeberkan awal mula kronologi kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terungkap.

"Korban didoktrin untuk lebih takut pada guru daripada orang tuanya."

"Awalnya tidak mengaku (jadi korban rudapaksa), namun setelah didesak akhirnya mengaku," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon WhatsApp, Minggu (12/12/2021).

Menurut Dedi, kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terungkap saat ada paman dari satu di antara korban mengirimkan putrinya, sebut saja A, ke pesantren milik Herry di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Namun, A merasa curiga pada teman-temannya, terutama sepupunya, yang sudah lama menjadi santriwati di pesantren tersebut.

A kemudian melapor pada sang ayah agar mengecek kondisi sepupunya.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ayah A pada orang tua si santriwati.

Lalu, di bulan Mei, seorang korban pulang dan diinterogasi orang tuanya.

Awalnya, ia tak mengaku tengah hamil karena merasa takut.

Tetapi, setelah itu korban berterus terang dirinya telah dirudapaksa Herry Wirawan hingga hamil.

Kemudian, kata Dedi, orang tua korban membuat laporan ke Polda Jawa Barat.

Namun, ketika itu pelaku masih sempat menelepon korban agar segera kembali ke pesantren.

"Saat membuat laporan itu, pelaku masih menelepon korban agar segera pulang. Bahkan pelaku mengirimkan mobil untuk menjemput korban," jelas Dedi.

Baca juga: Data Terbaru Korban Guru Pesantren Herry Wirawan, Jumlah jadi 21 Santri

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan cara Herry menggaet santriwati.

Menurutnya, Herry sengaja mencari santriwati dari kampung pedalaman di Garut lantaran dianggap lugu.

Para korban diketahui kebanyakan berasal dari Garut selatan, seperti tempat asal Herry.

Dikutip dari KompasTV, Dedi mengatakan perjalanan menuju rumah korban sangat jauh dan hanya bisa diakses menggunakan motor.

Selain itu, kondisi jalan pun tidak begitu bagus.

"Dari kota di Garut selatan saja menuju kampung mereka memakan waktu 7 jam," kata Dedi.

Diketahui, pada Sabtu (11/12/2021) malam, Dedi menengok para santriwati korban rudapaksa di kediaman mereka di kawasan Garut Selatan.

Menurut Dedi, para korban saat ini sudah dalam keadaan baik-baik saja dan bisa menjalani kehidupan normal.

Kendati demikian, masih ada di antara para korban yang masih trauma.

"Tapi, rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved