CPNS 2021
Inilah Sanksi jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi, Ada Denda hingga Tidak Boleh Melamar
Lantas, bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun kemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk
Lantas, bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?
Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 persen; dan
b. SKB sebesar 60 persen.
Baca juga: Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2021, Inilah 9 Jenis Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP, Apa Sanksinya?, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/01/mundur-dari-cpns-setelah-lolos-seleksi-dan-sudah-mendapatkan-nip-apa-sanksinya?page=all.