Berita Bontang Terkini

Harga Tes Urine, Pegawai Lama Dapat Subsidi dari Pemkot Bontang

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, memberlakukan dua tarif harga bagi pegawai Tenaga Kontrak Daerah.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Fachri Ramadhani
Ilustrasi tes urine. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, memberlakukan dua tarif harga bagi pegawai Tenaga Kontrak Daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, memberlakukan dua tarif harga bagi pegawai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang melakukan tes urine narkoba sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Pemkot Bontang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Bontang, Agustinus Widdy Harsono, saat dikonfirmasi oleh TribunKaltim.co pada Selasa (4/1/2021).

Ia menuturkan, sejatinya harga tarif tes urine ini telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif tes BNNK, yakni sebesar Rp 290 ribu.

Namun sesuai komitmen Pemkot Bontang, biaya tarif tes bagi pegawai yang melalukan perpanjangan kontrak mendapat subsidi.

Baca juga: Warga Bontang Geger, Temukan Ular Piton Besar di Plafon Rumah

Baca juga: Gencar Gelar Tes Urine, BNNK Bontang Temukan Satu Pegawai Honorer Dispopar Positif Narkoba

Baca juga: Tes Urine Dadakan di 3 OPD Pemkot Bontang, BNNK Temukan 10 ASN Positif Narkoba

"Jadi pegawai hanya bayar Rp 150 ribu. Karena disubsidi Pemkot. Jadi potongan harga itu ditanggung Pemkot," ujar Widdy sapaan akrab.

Lebih lanjut kata Widdy, harga tarif senilai Rp 150 ribu itu tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

Khusus pegawai Honorer yang baru akan menandatangi kontrak kerja pertama, wajib membayar besaran tarif tes dengan harga normal. Yakni Rp 290 ribu.

"Karena mereka belum ditanggung Pemkot. Kan baru mau mulai kerja," ujarnya. 

"Pegawai yang dapat subsidi itu hanya TKD yang sudah terdaftar di instansi kepegawaian," terang Widdy.

Dijelaskan Widdy, BNNK Bontang telah melakukan pengadaan sebanyak 2.350 alat tes urine untuk semua pegawai TKD Bontang.

Hasil pembayaran pegawai untuk tes urine itu nantinya akan diserahkan ke kas negara untuk pembiayaan harga modal alat. 

"Semua akan dikembalikan ke negara. Karena aturannya berbunyi seperti itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved