Berita Kaltim Terkini

Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan

Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan.

IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. Seorang anggota Polda Kaltim, Bripda berinisial RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim, setelah disangka melakukan tindak pidana penganiayaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang anggota Polda Kaltim, Bripda berinisial RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim, setelah disangka melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kejadiannya sendiri di rumah kos korban yang berinisial AM (31), diperkirakan pukul 07.00 Wita pagi pada Minggu (1/1/2022) lalu.

AM yang baru pulang bekerja, lantas mendapat mendapat pukulan tangan kosong ke tubuh korban berkali-kali.

Korban lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan.

Baca juga: Polda Kaltim Pantau Lokasi Rawan Keramaian di Balikpapan, Wakapolda Sebut Situasi Kondusif

Baca juga: Polda Kaltim Tak Larang Sunmori Asalkan Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Baca juga: Posting Aniaya Anjing Hingga Tewas di Media Sosial, BCRF Laporkan Pemilik Akun ke Polda Kaltim

Pasca insiden tersebut, lantas dilakukan penangkapan terhadap pelaku RZ dan digiring ke Mapolda Kaltim.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Setelah kejadian, langsung diamankan oleh personel kita dari Propam Polda. Langsung diperintahkan Bapak Kapolda untuk diamankan di sel dan di proses selanjutnya," ujar Yusuf, Selasa (4/1/2022), ditemui di ruangannya.

Ditanya motif, ia menjelaskan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya.

"Jadi korban pulang, sudah ditunggu disana oleh pelaku. Terus motifnya (belum tau) gimana, main pukul aja," lanjut Yusuf.

Pelaku sendiri akan diproses oleh pihak Polresta Balikpapan lantaran korban yang melaporkan kesana.

Adapun untuk penindakannya, kata dia, mengacu pelanggaran kode etik karena menyangkut perbuatan pidana.

Dimana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hukum. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik.

"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan," tegas Yusuf.

Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana.

"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved