Berita Samarinda Terkini

Pura-pura Pinjam, Ternyata Pelaku di Samarinda Malah Jual Sepeda Motor Milik Teman Rp 7,3 Juta

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik Yoga, pada Sabtu (01/01/2021) dini hari lalu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ridgid (29) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (01/01/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik Yoga, pada Sabtu (01/01/2021) dini hari lalu.

Yoga (23) adalah seorang pemuda yang sempat viral lantaran mengaku disekap selama 4 hari di kamar hotel bernomor 294, di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (30/12/2021).

Padahal, saat itu dirinya hanya takut untuk pulang karena kehilangan sepeda motor yang dipinjam rekannya.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Suheri menerangkan kejadian awal, pelaku yang diketahui bernama Ridgid (29) memesan kamar hotel tersebut pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Kemudian, ia mengajak Yoga atau korban untuk berkumpul di lantai dua hotel tersebut.

Baca juga: Tim Marabunta Meringkus Pelaku dan Penadah Curanmor, Sudah Beraksi di 17 Lokasi Samarinda

Baca juga: Dua ABG di Balikpapan jadi Komplotan Curanmor, TKP Depan Warung Angkringan

Baca juga: Berikut 5 Lokasi Curanmor di Samarinda yang Berhasil Diungkap Macan Borneo

Tidak berselang lama, Ridgid meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu.

Namun sekembalinya ke hotel, Ridgid mengaku sepeda motor jenis NMAX tersebut sudah ditilang oleh pihak kepolisian.

"Korban langsung takut, makanya bikin skenario disekap supaya tidak dimarahi orangtuanya," terang Ipda Bambang Suheri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/01/2021).

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergerak mencari tahu keberadaan sepeda motor Yoga yang katanya ditilang dan berada di Pos Lantas Meranti.

Namun setibanya mereka di sana, rupanya sepeda motor tersebut tidak ada.

"Kemudian kami tanya lagi si Ridgid yang bawa motor itu, ngakunya (motor) lagi rusak di bengkel. Karena janggal, kami pun menyelidiki lebih dalam," bebernya.

Akhirnya setelah proses interogasi, Ridgid pun mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual kepada pembeli di kawasan Pramuka dengan harga Rp 7.300.000.

Tidak sampai di situ, dari hasil pendalaman, tersangka rupanya sudah melakukan hal serupa sebanyak lima kali di beberapa lokasi, yakni Samarinda Seberang dan Sungai Kunjang.

"Jadi sepeda motor ada empat, handphone ada satu. LP-nya dua di Polsek Samarinda Seberang, dua di Polsek Sungai Kunjang dan satu di Polsek Sungai Pinang," rincinya.

Baca juga: Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Motor Curian Dipakai Sendiri

Adapun modus pelaku adalah membuat sebuah akun Facebook yang bergabung ke forum jual beli sepeda motor.

Lalu, pemuda yang berdomisili di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ini akan memposting foto jenis sepeda motor yang sudah menjadi incarannya.

Setelah mendapat pembeli, pemuda pengangguran ini akan mencari rekan atau keluarga yang memiliki sepeda motor seperti yang dipromosikannya.

Para pembeli yang tergiur barang bagus namun murah pun akhirnya berdatangan.

Ia melanjutkan, beberapa di antaranya merasa curiga dengan barang kendaraan-kendaraan tersebut yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

"Tapi tersangka ini pintar. Alasannya orangtuanya sakit keras dan surat-suratnya akan menyusul," tambahnya.

Ipda Bambang Suheri memang menegaskan seluruh korban masih dikenal oleh tersangka.

"Alasannya selalu sama, yakni meminjam sebentar lalu setelah kembali mengarang bahwa kendaraan hilang," terangnya.

Akibat perbuatannya, Ridgid pun terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved