Berita Berau Terkini
Hanya Satu Sekolah di Berau yang Belum Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Disegel Ahli Waris
Seluruh jenjang sekolah di Kabupaten Berau sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seluruh jenjang sekolah di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).
Kecuali, SMP 1 Bidukbiduk, Kabupaten Berau, yang masih disegel ahli waris.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Suprapto menjekaskan setidaknya dari Data Dinas Pendidikan Berau, telah ada sebanyak 172 SD dan 55 SMP melalukan PTM Terbatas.
Pihaknya juga melakukan Pengecekan berkala dilakukan guna mengantisipasi tenaga pengajar atau murid yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dengan benar.
Baca juga: Sampaikan Wacana Pembangunan RSUD Tipe B, Pemkab Berau Berharap Ada Perhatian Pemprov Kaltim
Baca juga: Pemkab Berau Tetap Aktifkan Satgas Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pemkab Berau Diminta Lebih Serius Cari Sumber PAD di 2022 Mendatang
“Semua sekolah kami usahakan tetap dimonitoring. Yang izinnya sudah masuk akan dipantau dan dilakukan pengecekan,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/2/2022).
Semua sekolah harus benar-benar memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan.
Mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran di masa pandemik Covid-19.
Ke depan tentu akan ada revisi berdasarkan hasil evaluasi, sembari melihat perkembangan pandemik Covid-19 di Kabupaten Berau.
Baca juga: Dukung Program Pemkab Berau, PLN Resmikan Kawasan WiFi Gratis
“Perubahan peraturan pasti ada,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pemberdayaan Kelembagaan SMP Disdik Berau, Mustaring menyebut, ada 56 SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Berau.
Sedangkan, MTSN berada di bawah naungan Kementerian Agama. Saat ini, sebanyak 55 SMP di Berau telah melaksanakan PTM Terbatas.
“Tersisa satu sekolah yang belum, yaitu SMP 1 Bidukbiduk,” katanya.
Dijelaskannya, sekolah tersebut masih terkendala lahan yang dipertahankan oleh ahli waris dan meminta sistem ganti rugi.
Kondisi itu menyebabkan kerugian kepada anak didik yang hendak sekolah.
Belum bisa dipastikan kapan akan melakukan PTM Terbatas.
“Saat ini mereka masih proses perizinan peminjaman gedung SD,” sebutnya.
Permasalahan lahan tersebut terjadi sejak Oktober 2021 lalu. Namun, belum menemukan titik terang hingga kini.
Sehingga, murid-murid menjadi korban dan terpaksa menerapkan sistem belajar dalam jaringan (Daring).
Padahal, seluruh sekolah di Kabupaten Berau sudah menerapkan PTM Terbatas.
“Doakan supaya secepatnya bisa selesai dan mereka bisa segera PTMT,” harapnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kaltim, Juanita Sari menuturkan.
Pelaksanaan PTMT tingkat SMA/SMK sudah berlangsung seluruhnya di Kabupaten Berau. Sementara, sebanyak 20 SMA dan 14 SMK.
Bahkan, kemarin, Ia turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di dua sekolah.
Yaitu, SMA Negeri 5 Berau di Kecamatan Gunung Tabur dan SMA Negeri 6 Berau di Kecamatan Teluk Bayur.
“Alhamdulillah, semua persyaratan prokesnya lengkap,” ucapnya.
Pelaksanaan PTM Terbatas sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 045/0013/B. Kesra/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Disampaikan mulai hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022 semua sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB se-Kalimantan Timur untuk segera melaksanakan PTM Terbatas.
“Semua kegiatan mengacu pada penyesuaian SKB 4 menteri itu ya,” tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.