CPNS 2021
Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Besok, Inilah Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lolos SKD dan SKB
Hasil pasca sanggah calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada Rabu (5/1/2022) dini hari.
Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk.
Berikut ini file dokumen yang diperlukan:
1. File Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai 10.000 yang digabung jadi satu file (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
2. File Scan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
3. File Scan surat Lamaran ditujukan kepada instansi yang dilamar (ukuran maksimal 500 Kb, PDF);
4. File Scan Daftar riwayat Hidup (DRH) dalam satu file yang sudah dibubuhi foto, materai 10.000, dan ditandatangani peserta (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
5. File Scan SK pengalaman kerja/SK honorer yang sudah dilegalisir, jika memiliki pengalaman kerja (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
6. File Scan surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
7. File Scan surat Keterangan Jasmani dan dan surat keterangan sehat rohani dari dokter berstatus PNS tau bekerja di unit pemerintah (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
8. File Scan Ijazah asli yang dipakai saat melamar (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
9.File Scan Transkip nilai asli (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF);
10. Pas foto formal terbaru dengan latar merah (ukuran maksimal 1000 Kb, PDF).
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Isi Daftar Riwayat Hidup, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/06/pengumuman-hasil-pasca-sanggah-cpns-2021-akses-sscasnbkngoid-untuk-isi-daftar-riwayat-hidup?page=all.