Berita Nasional Terkini

Seperti Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Juga Digugat Apindo Soal Kenaikan UMP 2022

Seperti Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga digugat Apindo soal kenaikan UMP 2022

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Najwa Shihab
Ridwan Kamil saat menjadi bintang tamu di Mata Najwa, Rabu (29/12/2021). Apindo Jabar akan gugat Ridwan Kamil ke PTUN 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jabar.

Diketahui, Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah buruh sebesar 3,27 persen hingga 5 persen.

Kebijakan Ridwan Kamil ini pun menuai reaksi dari para pengusaha di Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mendapat ancaman yang sama.

Anies Baswedan akan digugat ke PTUN oleh Apindo dan Kadin buntut kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Diketahui, Gubernur DKI merevisi kembali kenaikan UMP 2022.

Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP

Baca juga: Abaikan Kemenaker & Ditentang Pengusaha, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Didukung Menteri Jokowi

Baca juga: Bos Golkar Sorot Kebijakan Anies Baswedan Soal UMP Jakarta, Menteri Jokowi Minta Gub DKI Ikut Aturan

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Anies Baswedan naik hanya 0,8 persen.

Belakangan, Anies Baswedan merevisi keputusannya dan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Bikin Gaduh, Pengusaha Ancam Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke PTUN, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jawa Barat berencana menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ( PTUN).

Gugatan akan dilayangkan menyusul tindakan Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022.

SK tersebut berisi tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat yang diteken pada 3 Januari 2022.

Dalam SK dinyatakan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen hingga 5 persen dari besaran UMK 2022.

"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut.

Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (5/1).

Baca juga: Bukan Maju Capres 2024, Tapi Ridwan Kamil Ungkap Targetkan Six Pack pada Tahun 2022 di Mata Najwa

Ning juga meminta pemerintah daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved