Berita Nasional Terkini

Seperti Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Juga Digugat Apindo Soal Kenaikan UMP 2022

Seperti Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga digugat Apindo soal kenaikan UMP 2022

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Najwa Shihab
Ridwan Kamil saat menjadi bintang tamu di Mata Najwa, Rabu (29/12/2021). Apindo Jabar akan gugat Ridwan Kamil ke PTUN 

"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

SK itu juga membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," ucapnya.

Kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, menurut Ning, dibatasi peraturan.

Dalam PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1 dinyatakan, gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun, sementara di PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 disebutkan, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.

"Namun, struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Baca juga: Survei Terbaru, Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Diprediksi Meredup Sebelum Pilpres 2024, PDIP Pemuncak

Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 4 poin 4, menurut Ning, penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 5 juga ditegaskan, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning meminta para pengusaha mengabaikan SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022, dan tetap menyusun serta melaksanakan Struktur Skala Upah dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Baca juga: Di Mata Najwa, Ridwan Kamil Mengaku Dimarahi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Mimpi, Apa Alasannya?

Ning juga meminta para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal," ucapnya.

"Inilah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar."

Silakan Gugat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mempersilakan Apindo Jabar jika memang ingin melayangkan gugatan karena Gubernur telah menandatangani SK kenaikan upah buruh.

"Kalau gugat ke PTUN, itu kan hak setiap orang.

Hasilnya ya bagaimana pengadilan," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi, kemarin.

Baca juga: Yunarto Wijaya Ulas Cara Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Maksimalkan Medsos, Sandiaga Uno Menyusul

Baca juga: Kesaksian Ridwan Kamil Soal Mendiang Walikota Bandung, Terungkap Penyebab Kematian Oded M Danial

UMK Jabar, ujar Rachmat, tak alami perubahan.

UMK Jabar tetap mengacu pada Kepgub 30 November 2021 Nomor 561 terkait pedoman pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved