Berita Nasional Terkini
Seperti Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Juga Digugat Apindo Soal Kenaikan UMP 2022
Seperti Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga digugat Apindo soal kenaikan UMP 2022
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jabar.
Diketahui, Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah buruh sebesar 3,27 persen hingga 5 persen.
Kebijakan Ridwan Kamil ini pun menuai reaksi dari para pengusaha di Jawa Barat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mendapat ancaman yang sama.
Anies Baswedan akan digugat ke PTUN oleh Apindo dan Kadin buntut kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Diketahui, Gubernur DKI merevisi kembali kenaikan UMP 2022.
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP
Baca juga: Abaikan Kemenaker & Ditentang Pengusaha, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Didukung Menteri Jokowi
Baca juga: Bos Golkar Sorot Kebijakan Anies Baswedan Soal UMP Jakarta, Menteri Jokowi Minta Gub DKI Ikut Aturan
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Anies Baswedan naik hanya 0,8 persen.
Belakangan, Anies Baswedan merevisi keputusannya dan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Bikin Gaduh, Pengusaha Ancam Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke PTUN, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jawa Barat berencana menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ( PTUN).
Gugatan akan dilayangkan menyusul tindakan Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022.
SK tersebut berisi tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat yang diteken pada 3 Januari 2022.
Dalam SK dinyatakan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen hingga 5 persen dari besaran UMK 2022.
"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut.
Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (5/1).
Baca juga: Bukan Maju Capres 2024, Tapi Ridwan Kamil Ungkap Targetkan Six Pack pada Tahun 2022 di Mata Najwa
Ning juga meminta pemerintah daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
SK itu juga membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," ucapnya.
Kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, menurut Ning, dibatasi peraturan.
Dalam PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1 dinyatakan, gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun, sementara di PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 disebutkan, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.
"Namun, struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
Baca juga: Survei Terbaru, Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Diprediksi Meredup Sebelum Pilpres 2024, PDIP Pemuncak
Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 4 poin 4, menurut Ning, penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 5 juga ditegaskan, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Ning meminta para pengusaha mengabaikan SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022, dan tetap menyusun serta melaksanakan Struktur Skala Upah dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.
Baca juga: Di Mata Najwa, Ridwan Kamil Mengaku Dimarahi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Mimpi, Apa Alasannya?
Ning juga meminta para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal," ucapnya.
"Inilah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar."
Silakan Gugat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mempersilakan Apindo Jabar jika memang ingin melayangkan gugatan karena Gubernur telah menandatangani SK kenaikan upah buruh.
"Kalau gugat ke PTUN, itu kan hak setiap orang.
Hasilnya ya bagaimana pengadilan," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi, kemarin.
Baca juga: Yunarto Wijaya Ulas Cara Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Maksimalkan Medsos, Sandiaga Uno Menyusul
Baca juga: Kesaksian Ridwan Kamil Soal Mendiang Walikota Bandung, Terungkap Penyebab Kematian Oded M Danial
UMK Jabar, ujar Rachmat, tak alami perubahan.
UMK Jabar tetap mengacu pada Kepgub 30 November 2021 Nomor 561 terkait pedoman pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun. (*)