Berita Nasional Terkini

Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan & Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Juga Aturan Karantina

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Simak aturan terbaru perjalanan luar negeri berlaku mulai hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan terbaru perjalanan luar negeri, selengkapnya dalam artikel ini.

Upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan.

Terutama dengan menyebarnya virus Corona Varian Omicron di Tanah Air.

Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Tujuannya untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Wajib Karantina 10 Hari, Inilah Aturan & Ketentuan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Baca juga: Covid-19 Tak Akan Pernah Selesai? Setelah Omicron, Dunia Kembali Digegerkan Temuan Corona Varian IHU

Baca juga: Situasi Jakarta Memburuk! Terkuak Jumlah Sebenarnya Pasien Omicron, Kasus Covid-19 Meningkat Cepat

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Aturan dan ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Mulai Berlaku Hari Ini.

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Baca juga: Kadinkes Instruksikan Tiap Rumah Sakit Siapkan Tempat Tidur, Antisipasi Sebaran Omicron di Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved