Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Pangkas Jumlah Pegawai Non ASN
Terkait hasil uji kompetensi yang dilakukan terhadap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda, Walikota Samarinda, Andi Harun.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait hasil uji kompetensi yang dilakukan terhadap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda, Walikota Samarinda, Andi Harun menyatakan masih akan mempertimbangkan mereka yang mendapatkan hasil di bawah standar.
Dilaporkan sebelumnya dari 4910 pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda yang menginginkan uji kompetensi.
Sekitar 230 orang pegawai dinyatakan tidak lulus atau memperoleh hasil di bawah passing grade.
Di antara pegawai yang tidak lulus tersebut, Andi Harun mengemukakan Pemkot akan mempertimbangkan mereka yang berada di posisi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.
Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Dinas PUPR Kaltim Lanjutkan Pengerjaan Saluran Air di Loa Janan Ilir
Baca juga: Turun ke Lapangan, Andi Harun Ingin Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan di Jalan Bung Tomo Tahun Ini
Baca juga: Anggaran Pro Bebaya Samarinda Tahun 2022, Walikota Andi Harun: Buat Fungsi Pemberdayaan
"Di antara yang tidak lulus itu akan diteliti lagi mana tenaga yang sangat teknis, misalnya tenaga ahli komputer atau aplikasi," kata Walikota Andi Harun di balai kota, Jumat (7/1/2022).
Namun pertimbangan tersebut akan tetap berdasar pada tujuan efektivitas kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Semua akan berdasar pada analisa beban kerja masing-masing OPD, jadi tidak lagi overload pegawai kita," tukas Walikota Andi Harun.
Pemkot Samarinda memastikan bagi mereka yang dinyatakan lulus atau memenuhi standar uji kompetensi akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) kolektif kelanjutan kerja mereka di instansinya.
Baca juga: Walikota Andi Harun Pastikan Semua RT di Samarinda Akan Diberi Anggaran Pro Bebaya Tahun 2022
Walikota mengatakan bahwa hingga saat ini tim dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) masih menyusun keputusan akhir terhadap hasil uji kompetensi pegawai Non ASN tersebut.
"Terhadap tenaga yang sangat teknis itu seperti tenaga lapangan dan wakar misalnya, saya minta untuk divalidasi kembali dan hasil akhirnya ke walikota," ujarnya.
Kemudian Plt Kepala BKPPD kota Samarinda, Ali Fitri Noor menerangkan dalam kesempatan terpisah, bahwa memang akan ada pengurangan jumlah pegawai Non ASN dari uji kompetensi yang telah dilakukan.
Uji kompetensi sendiri dilaksanakan dengan tujuan efisiensi kinerja birokrasi di lingkungan Pemkot Samarinda yang dinilai selama ini obesitas.
"Kita bicara soal percepatan, karena walikota kita ingin agar satu masalah tidak perlu 5 orang yang mengerjakan, cukup dua orang saja," ungkap Ali.
Selain itu pemangkasan jumlah pegawai non ASN juga untuk menyesuaikan aturan hukum yang berlaku di Pemkot Samarinda, dimana ada moratorium pengangkatan pegawai non ASN sejak tahun 2019.
"Ini juga permintaan aparat hukum agar kita tidak melanggar itu, jadi mereka yang diangkat di atas tahun 2019 tidak kita perpanjang," sebutnya.
Dari data yang divalidasi oleh BKPPD, ada sekitar 1.009 nama pegawai yang melanggar ketentuan moratorium sejak 15 September 2019 tersebut.
Sedangkan nama-nama yang lulus memenuhi uji kompetensi pegawai non ASN Pemkot Samarinda menyisakan 4667 orang yang dipastikan akan diberi SK baru yang targetnya diterbitkan sebelum pertengahan bulan Januari 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.