Berita Nasional Terkini
Gadis Belia di Lampung Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Buruh
Pemuda tersebut bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung ditangkap karena diduga telah merudapaksa gadis belia
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi.
Pemuda tersebut bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung ditangkap karena diduga telah merudapaksa gadis belia.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Pelaku diketahui berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Cekoki Miras Hingga Mabuk, 6 Pria di Sumsel Tega Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun
Baca juga: Setahun Polres Kukar Tangani 426 Perkara, Rudapaksa dan Pembuangan Bayi Jadi Kasus Menonjol
Baca juga: Ibu yang Tangkap Sendiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Minta Maaf Usai Didatangi Polisi: Kemarin Emosi
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.
Adapun korban berinisial M (15), warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.
"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).
Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.
"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.
"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.
"Atas laporan tersbeut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Baca juga: Istri Herry Wirawan Ternyata Pernah Pergoki Suami Rudapaksa Santriwati, Korban Pertama Masih Sepupu
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh di Lampung Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berulang Kali, Beraksi di Rumah Kosong hingga Hotel, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/08/buruh-di-lampung-rudapaksa-gadis-15-tahun-berulang-kali-beraksi-di-rumah-kosong-hingga-hotel?page=all