Berita Berau Terkini

Diskoperindag Berau Harap Subsidi Minyak Goreng Mampu Ringankan Beban Masyarakat

Tingginya harga minyak goreng membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan memberikan subsidi yang membuat harga

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA LAVENIA
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim menuturkan, kebijakan tersebut akan berlaku per Febuari 2022 hingga enam bulan ke depan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tingginya harga minyak goreng membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan memberikan subsidi yang membuat harga menjadi Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Hal ini diharapkan mampu menjaga agar harga minyak goreng tidak terus meninggi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim menuturkan, kebijakan tersebut akan berlaku per Febuari 2022 hingga enam bulan ke depan.

Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Baca juga: Makin Melejit, Harga Minyak Goreng di Paser Tembus Rp 42 Ribu per Liter

Baca juga: Jamin Pemenuhan Kebutuhan Rakyat, Pemerintah Ambil Kebijakan Sediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Balikpapan Selatan Hari Ini, Senin 3 Januari 2022, Cek Syaratnya

“Karena kalau tidak diredam dengan cara seperti itu, harga minyak akan naik terus,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (9/1/2022).

Ia berharap, kebijakan subsidi minyak goreng tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Mengingat minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah membatalkan kebijakan larangan minyak goreng curah yang semula akan diterapkan mulai 1 Januari 2022.

Namun, kini pemerintah mengizinkan minyak goreng curah untuk tetap di pasaran. Salah satu pertimbangannya untuk menahan laju kenaikan minyak goreng.

Ditambah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat menengah ke bawah yang masih membutuhkan minyak goreng curah.

Hal itu, akan ditindak lanjuti dengan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Nomor 2020.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Nunukan Naik hingga Tembus Rp 92 Ribu, Warga Andalkan Produk Malaysia

“Sebenarnya yang jadi larangan minyak goreng curah secara kebersihan dan kualitas perlu dipertimbangan. Jadi memang dari segi keamanan minyak goreng kemasan jauh lebih higienis,” tuturnya.

Ia menyebut, harga minyak goreng kemasan biasa di Berau saat ini mencapai Rp 22.000 per liter.

Sementara, permintaan Crude Palm Oil (CPO) dari luar negeri sangat tinggi.

Menurutnya, harga minyak goreng seharusnya bisa diturunkan. Tapi, para pengusaha maunya untung besar.

“Permintaan CPO naik, harga minyak goreng juga ikut naik,” ucapnya.

Ia menambahkan, harga sembako lain terpantau stabil. Tidak ada kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara, harga cabai dan telur yang sebelumnya sempat naik juga sudah stabil.

“Selain minyak goreng, harga sembako lainnya terpantau stabil,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved