Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA BPOM Setujui 5 Produk Vaksin Booster dari CoronaVac hingga Zifivax, Berikut Aturannya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
JOEL SAGET / AFP
Ilustrasi vaksin Moderna. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya BPOM setujui lima produk vaksin booster dari CoronaVac hingga Zifivax, berikut aturan pemberian dosis vaksin untuk booster.

Pemerintah dikabarkan akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.

Adapun vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster.

Ada lima produk vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darutat dari BPOM.

Baca juga: Binda Kaltim Kejar Target Vaksinasi untuk Lansia dan Persiapan Vaksinasi Booster

Baca juga: Lengkap, BPOM Rilis Daftar 5 Vaksin Booster, Tak Ada Sinovac, Mana yang Ampuh? Ada Efek Sampingnya

Baca juga: Terus Gencarkan Vaksinasi, Binda Kaltim Siap Ikut Andil Salurkan Vaksin Booster di Bontang

Lima produk vaksin tersebut yakni vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Pemberian Dosis Vaksin untuk Booster, dari CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca hingga Moderna, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan lima produk vaksin tersebut telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19).

“Pada hari ini, kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Penny, dalam keterangan persnya, Senin (10/01/2022), dilansir laman Setkab.go.id.

Adapun penggunaan dosis dari tiap produk vaksin yang mendapat EUA tersebut, yakni:

1. CoronaVac

Vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Artinya, dosis CoronaVac ini hanya dapat diberikan kepada orang yang sebelumnya juga menggunakan produk vaksin yang sama.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” paparnya.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022, Lansia dan Warga Miskin Dapat Gratis, Syaratnya

2. Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terangnya.

3. Vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog, hanya digunakan pada orang yang sebelumnya melakukan vaksinasi dengan produk vaksin yang sama, AstraZeneca.

Adapun untuk dosisnya, disuntikkan sebanyak satu dosis.

Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.

4. Vaksin Moderna

Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.

Adapun booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.

Artinya, orang yang sebelumnya menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson, bisa mendapatkan booster vaksin dengan jenis Moderna ini.

“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” terang Penny.

Baca juga: Simak Syarat & Kriteria Penerima Vaksin Booster, Menkes: 244 Kabupaten Kota Sudah Memenuhi Kriteria

5. Vaksin Zifivax

Untuk vaksin Zifivax, digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” ujarnya.

Jenis Vaksin Lain

Penny mengungkapkan, masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.

“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas dan diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.

Pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca juga: Resmi, Vaksin Booster Covid-19 Mulai Dijual Januari Ini, Harga Rp 300-600 Ribu, Cara Dapat Gratis

Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved