Berita Nasional Terkini

ALASAN Ferdinand Hutahaean Unggah Cuitan Terkait SARA, Kini Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan terjerat kasus penyebaran berita bohong.

Editor: Ikbal Nurkarim
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama. Kini Ferdinand resmi ditahan dan disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan terjerat kasus penyebaran berita bohong. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean terjerat kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.

Dikutip dari TribunWow.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Dokumen, Eks Demokrat: Saya Seorang Muslim

Baca juga: Akan Penuhi Panggilan Polisi, Alasan Ferdinand Hutahaean Sebut Cuitannya Bukan Perbuatan Pidana

Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.

"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Ngaku Sakit Kejiwaan

Sebelum diperiksa, Ferdinand mengaku menderita sebuah penyakit yang menyebabkan dirinya mengunggah cuitan kontroversial tersebut.

"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand saat memenuhi pemeriksaan terkait dugaan ujaran bermuatan SARA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).

"Sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati sehingga saya membawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti saya jelaskan di dalam," jelasnya.

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Akhirnya Ferdinand Hutahaean Bongkar Siapa Saksi Saat Dirinya Jadi Mualaf, Kerabat Dekat Gus Dur

Ferdinand mengaku sadar namun ada penyakit yang membuat tindakannya tak sesuai dengan pikiran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved