Berita Balikpapan Terkini

Dijemput Polisi di Kampusnya, Tersangka Penyebar Foto Asusila di Balikpapan Dikenal Baik dan Sopan

Mahasiswa berinisial FF (21) terpaksa harus dijemput oleh kepolisian setelah adanya laporan salah satu korban atas dugaan tindak pidana asusila.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka FF (21) yang digiring oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan tindak pidana asusila dan pelanggaran ITE. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mahasiswa berinisial FF (21) terpaksa harus dijemput oleh kepolisian setelah adanya laporan salah satu korban atas dugaan tindak pidana asusila.

Sebelumnya, ia disangka mengirimkan foto tak senonoh terhadap korbannya yang seorang wanita.

Adapun pelapor sendiri merupakan seorang kreator konten di Balikpapan berinisial BP (27).

Saat ditelusuri, tersangka sendiri merupakan mahasiswa semester 5 dari Fakultas Teknik Informasi sebuah kampus swasta di Balikpapan.

Dan saat disambangi ke kampusnya, pihak kampus sendiri menyayangkan perbuatan FF.

Baca juga: Tak Terima Diputuskan Pacar, Pelaku Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi Pasangannya

Baca juga: Sering Nonton Film tak Senonoh, Oknum Driver Ojol di Samarinda Pamer Kemaluan di Area SMA

Salah satu pejabat kampus, Randi, bukan nama sebenarnya, mengaku kerap bersinggungan dengan tersangka semasa masa pembelajaran.

Ia menilai, FF sendiri merupakan mahasiswa yang berperilakuan baik selama menempuh studi sarjana di kampusnya.

"Kesehariannya baik, sabar anaknya. Attitude-nya bagus," ujar Randi, Rabu (12/1/2022).

Bahkan dia mengenal baik sosok tersangka FF yang sempat membuatnya tak percaya karena telah berbuat demikian.

Namun ia sendiri tak paham betul soal status mahasiswa tersebut.

"Kita harus cek juga, posisi aktif atau lagi cuti atau lagi apa. Kita belum tahu. Tapi saya kenal anaknya," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak kampus sendiri masih perlu menganalisis soal respons atas keterlibatan FF dalam tindak pidana asusila tersebut.

Pasalnya, perbuatan itu ia lakukan secara personal dan tak membawa nama instansi.

"Mungkin akan dianalisis oleh pihak kami bahwa ini masuk pelanggaran ranah institusi atau tidak. Kan nggak bisa kita ikut campur yang namanya urusan pribadi," ucapnya. 

Baca juga: Dari 13 Korban Asusila di Balikpapan, Baru 4 Orang yang Lapor, Penanganan Kasus Perlu Waktu Lama

Pamer Foto Kemaluannya Lewat WA, Seorang Korbannya Lapor ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, salah seorang mahasiswa berinisial FF (21) dipolisikan korban seorang wanita dengan inisial BP (27) akibat memamerkan foto bagian tubuh sensitifnya.

Hal tersebut dilakukannya pada medio Desember 2021 lalu melalui platform WhatsApp.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat kontak korban melalui media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, awal mulanya korban ikut dalam aplikasi tersebut.

"Kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban," ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (10/1/2022).

Merasa risih, kemudian korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Balikpapan. Padahal sebelumnya, BP mengaku sempat meminta iktikad baik dari pelaku, namun kontaknya malah diblokir.

Baca juga: Cara Tangkal Anak Terhindar dari Kejahatan Asusila di Sekolah ala Psikolog

Rengga sendiri memastikan bahwa keduanya tidak saling kenal. Namun tersangka kerap menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

"Lalu tepat malam Tahun Baru, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran foto atau gambar unsur pornografi yang dilakukan oleh seorang oknum salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Balikpapan," paparnya.

Dari perbuatan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan oleh pelaku, dua lembar tangkapan layar gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke korban, dan satu celana panjang.

Kini, kata Rengga, pihaknya masih mendalami indikasi keberadaan korban lain yang mungkin belum melaporkan.

Pasalnya, ia menduga masih ada banyak korban dari perbuatan FF.

"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved