Berita Nasional Terkini
Jaksa Jelaskan soal Ekspresi Wajah Herry Wirawan Terdakwa Asusila Saat Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Hal itu berdasarkan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).
Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan itu karena perbuatan Herry Wirawan yang memang sudah di luar batas kewajaran.
Namun dalam persidangan tuntutan itu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca juga: Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Berikut Hal yang Memberatkan
Baca juga: Bejat, Herry Wirawan Guru Pesantren Bukan Hanya Rudapaksa Santriwati, Daftar Kelakuan Jahat Lain
Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.
Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana. Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.
Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja. Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: NEWS VIDEO Istri Herry Wirawan Tak Tahu Perbuatan Bejat Suami yang Perkosa 12 Santriwati
Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung. Aksi bejat pria itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
Baca juga: Santriwati Korban Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung Bertambah, Uang Bantuan Dipakai Check In
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.