Berita Nasional Terkini
Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS
Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.
Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah dokumen persyaratan saat melamar kerja.
Untuk membuatnya, Anda bisa menyimak ini cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker berikut ini.
Kartu kuning, bersumber dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.
Baca juga: Dianggarkan Rp 11 Triliun untuk 2,9 Juta Penerima, Simak Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2022
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltim, Penempatan Balikpapan dan Penajam, Ini Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltim: MPM Rent & Big Mall Buka Lowker untuk Penempatan di Samarinda, Cek Syaratnya
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.
Informasi yang terdapat di kartu ini diantaranya adalah nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.
Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.
Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Mengutip Kontan.co.id di artikel berjudul "Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan", ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.
Cara membuat kartu kuning
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Baca juga: Dibutuhkan Mekanik, Minimal Lulusan SMK, Penempatan Samarinda, Cek Info Lowongan Kerja Kaltim
Tahapan membuat kartu kuning
Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
- Tunggu hingga proses percetakan kartu.
- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Cara membuat kartu kuning online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Cara Membuat DRH, Lengkapi Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021
Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.