Berita Bontang Terkini
Walikota Bontang Basri Rase Angkat Bicara soal Direktur BPU Berstatus Tersangka Kasus Korupsi
Penunjukan Lien Sikik sebagai Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar, yang merupakan salah satu unit usaha dari perusahaan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penunjukan Lien Sikik sebagai Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar menuai polemik.
Badan Usaha PT Laut Bontang merupakan salah satu unit usaha dari perusahaan daerah Aneka Usaha Jasa (AUJ) hingga kini terus dipertanyakan publik Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, status Lien Sikin telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi di perusahaan milik Pemkot Bontang, oleh Kejaksaan Negeri Bontang, pada Juli 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Walikota Bontang, Basri Rase yang belum lama datang dari dinas luar kota pun akhirnya angkat bicara.
Baca juga: Gegara Rekruitmen Dewas AUJ dan BME Minim Pelamar, Pemkot Bontang Perpanjang Masa Pendaftaran
Baca juga: Kejari Bontang Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ
Baca juga: Berkas Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Diimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Gali Fakta Persidangan
Menurut Basri, Lien Sikin merupakan orang yang profesional dalam pengelolaan pelabuhan.
Bahkan upaya dia telah berhasil mendapatkan izin pengeloalaan jasa pelabuhan lewat PT LBB.
"Masa sih, ketika dia (Lien Sikin) yang mengurus dari awal, tiba-tiba berhasil terus kita harus copot, Berilah dia kesempatan, apalagi dia berkinerja baik juga," ucap Basri Rase kepada TribunKaltim.co, disela-sela vaksinasi booster, Rabu (12/1/2022).
Basri mengungkapkan, apa yang dikerjakan Lien bukan lah hal yang mudah.
Baca juga: Basri Rase Larang Keramaian saat Nataru, Fasilitas Publik Mesti Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Mendapat izin pengelolaan pelabuhan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, perlu kerja keras.
Sama-sama yang mengurus ke Kementerian Perhubungan, perizinan itu bukan sesuatu yang mudah. Itu susah dapat rekomendasinya.
"Bayangkan sudah berapa kali berganti walikota, baru ini izinnya keluar, " terangnya.
Selain itu, Basri juga beralasan mempertimbangkan pengalaman kerja dari Lien Sikin dalam mengelola pelabuhan.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Walikota Bontang Diperiksa 9 Jam di Kejati Kaltim, Dugaan Korupsi Perusda AUJ
Terlebih Lien Sikin juga merupakan orang lama di internal Perusda AUJ.
"Tidak mungkin kita ngambil dari luar, Lien itu bagian dari perusda AUJ lama yang punya pengalaman," pungkasnya.
Disinggung mengenai statusnya sebagai tersangka, Basri menegaskan jika dirinya masih mengedepankan asas peraduga tak besalah.
"Makanya tunggu putusan. Sejauh ini kan belum. Kalau sudah baru kita tidak lanjuti," bebernya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.