Berita Nasional Terkini
Menyoal Kesehatan Ferdinand Hutahaean Usai Ditahan, Polisi Pastikan Lakukan Pemeriksaan Berkala
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara kontinyu sejak ditahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku saat mengunggah twit diduga bermuatan SARA, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
Akibat cuitannya, Ferdinand resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dikatakan Ferdinand penyakit yang ia alami itu cukup mengkhawatirkan.
Kendati demikian, ia mengaku, saat mengunggah twit tersebut masih dalam keadaan sadar.
"Kalau dibilang tidak dalam keadaan sadar tidak juga. Tapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya itu terjadi perdebatan lah," ujarnya.
Baca juga: Siaran Langsung TVRI Jadwal Coppa Italia Malam Ini Napoli vs Fiorentina, Lengkap H2H dan Prediksi
Baca juga: ALASAN Ferdinand Hutahaean Unggah Cuitan Terkait SARA, Kini Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.
Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang.
Namun, tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitternya.
Soal kesehatan Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri memastikan pihaknya selalu memperhatikan kesehatan mantan Politikus Partai Demokrat itu seusai ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdinand sempat mengeluhkan sakit usai terlibat kasus ujaran kebencian SARA.
Dia pun sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara kontinyu sejak ditahan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Update terkait saudara FH, saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinyu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Polisi Pastikan Kesehatan Ferdinand Hutahaean Diperiksa Secara Berkala.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya telah memperhatikan kesehatan setiap tahanan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Dokumen, Eks Demokrat: Saya Seorang Muslim
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Baca juga: Akhirnya Ferdinand Hutahaean Bongkar Siapa Saksi Saat Dirinya Jadi Mualaf, Kerabat Dekat Gus Dur
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Beber Sosok yang Mualafkan Dirinya Tahun 2017, Saksinya Adik Kandung Gus Dur
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.