OTT KPK di PPU

Partai Demokrat Dalam Masalah? KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Partai Demokrat dalam masalah? KPK telusuri dugaan aliran dana suap Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan Plt Sekda Muliadi ditangkap KPK 

Yakni berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp1,4 Miliar dan beberapa barang bermerk.

Keseluruhannya diduga milik pribadi tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta.

Serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Alex.

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Baca juga: PRESTASI dan Kontroversi Bupati PPU Dicokok KPK, AGM Enggan Tangani Pandemi hingga Ditegur Mendagri

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved