Berita Nasional Terkini

Ray Rangkuti Bongkar Motif Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun, Alihkan Isu dari Gibran-Kaesang?

Ray Rangkuti bongkar motif Jokowi Mania laporkan Ubedilah Badrun, alihkan isu dari Gibran Rakabuming - Kaesang Pangarep?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter/kaesangp
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun 

TRIBUNKALTIM.CO - Ubedilah Badrun, sosok yang melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya adalah Relawan Jokowi Mania (Joman), yang menuding Ubedilah Badrun melakukan pencemaran nama baik.

Pengamat Politik Ray Rangkuti pun mengomentari langkah Koordinator Joman, Immanuel Ebenzer melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun, Aktivis 98 menjadi sorotan usai melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ubedilah menduga adanya tindak pidana pencucuian uang hingga KKN yang terkait dengan dua putra Jokowi.

Baca juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mardani Ali: Beri Perlindungan Whistle Blower

Baca juga: Respon Ubedilah Badrun Diancam Sesama Aktivis 98, Kasus Laporkan Dugaan Cuci Uang Anak Jokowi ke KPK

Baca juga: Terbaru! Nasib Dosen UNJ yang Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Dilaporkan ke Polda, Ini Tuduhannya

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti: Upaya Alihkan Perhatian Publik, pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menduga langkah relawan Jokowi Mania ( JoMan) melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, sebagai upaya pengalihan perhatian publik.

Hal tersebut diduga bertujuan agar perhatian publik menjauh dari laporan dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN) yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, di KPK.

"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun)," kata Ray dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022).

Ray menilai laporan JoMan jadi hal yang lazim di era sekarang, yakni menjauhkan publik dari substansi laporan dugaan KKN tersebut.

Menurutnya, semestinya pelaporan Ubedilah Badrun bisa dilakukan setelah berkas laporannya tak terbukti.

Sehingga, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," ucapnya.

Alasan JoMan Laporkan Ubedilah Badrun

Sebelumnya, Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel itu, karena Ubedilah diduga memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di pasal 317 KUHP."

"Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga Presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis 98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.

Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis, dan ia sudah memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk membuktikan pelaporannya ke KPK.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP."

"Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik, maka kita laporkan."

"Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," papar Noel.

Noel bersikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK tidak berbasis data.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Gibran Rakabuming dengan Jokowi, Siapa Lebih Kaya?

Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.

"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis, kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta?"

"Makanya kami menyarankan sekali ke dia untuk membuktikan itu.

Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ucap Immanuel.

Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi.

Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK."

"Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," terang Noel.

Alasan Ubedilah Badrun Laporkan Putra Jokowi

Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."

"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.

Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Siapa Ubedilah Badrun? Dosen UNJ yang Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Duga Ada KKN

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.

Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan, karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu."

"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu."

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan."

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved