Senin, 20 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Razia di Hotel Melati Samarinda, Belasan Orang Terciduk, Satpol PP akan Beri Sanksi 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda bersama unsur masyarakat melakukan operasi pekat ke beberapa titik di antaranya sebuah hotel melati

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Belasan muda-mudi yang berhasil terjaring razia pekat oleh Satpol PP dan instansi terkait di sebuah penginapan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda bersama unsur masyarakat melakukan operasi pekat ke beberapa titik di antaranya sebuah hotel melati yang berada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Seperti halnya adalah razia ke kawasan hotel melati yang ada di Jalan Merdeka I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) malam.

Dari kegiatan itu, terciduk, sebanyak 19 orang yang nantinya akan diproses secara hukum aturan yang berlaku. 

Demikian dibeberkan oleh Kasat Pol PP Samarinda Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Surono.

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Satpol PP Samarinda Jaga Ketat Tepi Jalan Kawasan Sungai Dama dari PKL

Baca juga: Cegah PKL Kembali Berjualan, Satpol PP Samarinda Akan Awasi Sekitar Jalan Otista dan Jelawat

Baca juga: Satpol PP Samarinda Akan Sita Alat Berat Pemilik Lahan di Tambang Ilegal

Dia menegaskan, mereka yang terjaring razia tersebut diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Juga wajib dijemput pihak keluarga baru kita izinkan pulang," sambungnya.

Ia juga membeberkan, hanya 1 di antaranya yang merupakan pekerja tuna susila menggunakan aplikasi berbasis online.

"Jadi kami sangat terbantu dan mengapresiasi Polri yang sigap melakukan operasi cyber terhadap prostitusi online," ujarnya.

Bersama Teman Kencan

Sebanyak 19 orang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di sebuah hotel kelas melati.

Lokasi persisnya di Jalan Merdeka I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) malam.

Razia ini dilaksanakan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dengan bekerjasama dengan Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Diskominfo serta aparatur masyarakat setempat.

Demikian diungkapkan oleh Kasat Pol PP Samarinda Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Surono kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Segel Bangunan Liar di Kawasan Jalan Penghubung Jembatan Mahkota Dua

Dia menjelaskan, razia tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya dugaan aktivitas prostitusi.

"Laporan sudah lama, namun dirasa perlu kami dalami dan pastikan lagi. Setelah dilakukan pendalaman terhadap terlapor, kami lakukan razia gabungan," jelas Surono saat dimonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved