Berita Nasional Terkini
Baiat ISIS Dilakukan di Universitas, Napi Kasus Teroris Beber Keterlibatan Eks Petinggi FPI Munarman
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Adapun K dalam kegiatan baiat tersebut bertindak sebagai panitia yang mengurusi segala peralatan hingga pembukaan acara.
Setidaknya hadir 1.500 peserta dalam kegiatan seminar berkedok baiat.
Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS
Katanya, hampir seluruh peserta yang hadir berdiri sambil mengacungkan tangan.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.