Berita Nasional Terkini

Baiat ISIS Dilakukan di Universitas, Napi Kasus Teroris Beber Keterlibatan Eks Petinggi FPI Munarman

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Kolase Tribun Kaltim
Eks Sekretaris FPI Munarman saat tampil di Mata Najwa. Baiat ISIS Dilakukan di Universitas, Napi Kasus Teroris Beber Keterlibatan Eks Petinggi FPI Munarman 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Munarman menjadi terdakwa kasus tindak pidana terorisme.

Sidang kali ini kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Munarman terlibat dalam aksi bom gereja yang terjadi di Filipina.

Kali ini, saksi yang dihadirkan merupakan narapidana kasus terorisme berinisial K.

Dalam keterangannya, Munarman ikut dalam baiat ISIS di salah satu Universitas di Ciputat.

Baca juga: Eks Petinggi FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Selain Baiat ISIS, Juga Terlibat Bom Gereja

Baca juga: Emosi Munarman Meledak Saat Tahu Penyebab Dirinya Dipenjara, Jaksa Sampai Dibentak dan Saksi Dicecar

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Munarman Emosi Diinterupsi Jaksa, Pertanyakan Maklumat FPI Soal Ajakan Jihad

Adapun acara itu digelar di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Ramadan 2014.

K merupakan saksi untuk Munarman yang didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme karena mengajak atau menggerakkan orang lain untuk melakukan aktivitas terorisme.

“Setelah saya membuka acara dan turun dari panggung saya melihat ada Munarman di situ,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.

Saksi K lalu bertanya pada rekannya bernama Hendro terkait kehadiran Munarman.

Hendro meminta K untuk melihat situasi lebih dulu, apakah Munarman berbaiat atau tidak.

“Hendri mengatakan kalau tidak (berbaiat) nanti diminta untuk keluar,” sebut dia.

Baca juga: Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU

Saksi K menjelaskan acara itu juga berisi pemutaran video tentang kekuatan militer dari ISIS.

Jelang magrib, acara dilanjutkan dengan pembaiatan yang dipimpin oleh seseorang yang disebut K sebagai Ustaz Samsul Hadi.

“Saya lihat semua peserta berdiri, diminta berdiri dan mengacungkan tangan, untuk mengikuti baiat,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Munarman didakwa telah berbaiat pada ISIS sejak tahun 2014.

Jaksa juga menyebut Munarman terlibat dalan serangkaian kegiatan mengumpulkan massa dan memberi dukungan untuk kelompok teroris itu.

Kegiatan Munarman dilakukan sekitar tahun 2015 di Makassar dan Deli Serdang.

Baca juga: Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar

Lebih lanjut K menjelaskan, pihaknya senang Munarman bisa hadir dan ikut mendukung kegiatan baiat yang digelar di salah satu kampus kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Yang jelas orang datang ke situ kita sudah sangat senang, ketika dia (Munarman) ikut baiat, ikut menunjukkan dukungannya terhadap khilafah," kata K di persidangan.

K yang merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menyebut punya pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan sama sekali tidak melanggar hukum agama maupun berbuat kesalahan apapun.

Namun lantaran kelompok JAD dan dirinya tinggal di Indonesia dan kemudian dianggap melanggar hukum negara, maka hal itu tak menjadi urusannya.

Sementara saat ditanya apakah peserta yang hadir termasuk Munarman punya pemahaman serupa, K mengaku tak mengetahui apakah mantan Sekretaris Umum FPI itu punya pandangan yang sama atau tidak.

"Karena secara hukum yang saya yakini, kita ini tidak pernah melanggar kesalahan, melanggar hukum, akan tetapi kalau kita hidupnya di indonesia, melanggar hukum indonesia ya itu saya nggak tahu dan nggak ada urusan," ucapnya.

Baca juga: Munarman Bongkar 3 Motif Alasan Dirinya Dijerat Kasus Terorisme, Eks Sekum FPI Singgung Pilpres 2024

"Kalau pak Munarman kan beda apakah pemahamannya sama dengan saya atau tidak," ungkap K.

"Kalau pemahamannya saya nggak tahu," kata dia.

Sebelumnya K mengatakan bahwa Munarman turut ikut dalam kegiatan baiat berkedok seminar yang berlangsung pada 6 Juli 2014.

K juga menyebut kegiatan itu diselenggarakan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai faksi.

Adapun K dalam kegiatan baiat tersebut bertindak sebagai panitia yang mengurusi segala peralatan hingga pembukaan acara.

Setidaknya hadir 1.500 peserta dalam kegiatan seminar berkedok baiat.

Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS

Katanya, hampir seluruh peserta yang hadir berdiri sambil mengacungkan tangan.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Berita Nasional Terkini

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved