Laura Anna Meninggal
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad
Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.