Laura Anna Meninggal

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah. 

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) lalu. 

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Jelang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna ungkap harapannya.

Kakak Laura Anna, Greta Irene tulis pesan menyentuh sebelum pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad hari ini, Rabu 19 Januari 2022. 

Diketahui Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad jadi terdakwa dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna Edelenyi mengalami luka berat hingga lumpuh. 

Sidang vonis Gaga Muhammad digelar di PN Jakarta Timur, hari ini, Rabu 19 Januari 2022. 

Melalui Silvia, kuasa hukum keluarga Laura Anna, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman kepada Gaga Muhammad yang seadil-adilnya.

Baca juga: Senin 10 Januari 2022, Selebgram Gaga Muhammad Bacakan Nota Pembelaan, Begini Faktanya

"Putusan (hari ini, red), doain ya. Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya. Lagian juga cuma 5 tahun (ancaman hukumannya),” ujar Silvia saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

"Kalau 5 tahun enggak mungkin juga ya, pastikan ada pengurangan. Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar enggak kayak gini lagi ke orang lain,” lanjut Silvia.

Silvia berharap Gaga Muhammad bisa mendapat efek jera setelah mendapat hukuman dari perbuatannya.

“Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya. Abis gimana kita enggak bisa buat apa-apa lagi, cuma bisa sampai situ,” ucap Silvia.

Dia berharap dengan sanksi sosial dari masyarakat, Gaga Muhammad bisa melakukan introspeksi diri.

“Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum udah enggak ada jadi enggak ada perdata. Jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan,” lanjut Silvia.

Silvia menambahkan, jika Gaga Muhammad divonis di bawah 3 tahun, pihak Laura Anna akan mengajukan banding.

Baca juga: Awkarin Beber Sifat Janariyah, Sebut Ibu Gaga Muhammad Hedonis Tapi tak Mau Bantu Laura Anna

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved