Laura Anna Meninggal

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah. 

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) lalu. 

Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban,

Laura Anna, mengalami kelumpuhan. Kelumpuhan itu mengakibatkan pada hilangnya produktivitas Laura Anna.

Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura Anna yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Sebut Hanya Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna: Adik Saya Lumpuh & Meninggal

(*)

Join Grup Telegram TRibun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved