Laura Anna Meninggal

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Majelis Hakim kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh memvonis Gaga Muhammad terbukti bersalah. 

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) lalu. 

“Kalau di bawah 2 atau 3 tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga enggak keterima juga ya,” kata Silvia.

 “Ya nanti kita lihat aja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan,” tutur Silvia.

Pesan Menyentuh Greta Irene

Kakak dari selebgram Laura Anna, Greta Irene menuliskan pesan sehari jelang sidang putusan Gaga Muhammad.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Greta Irene mengunggah foto wajahnya dengan mata sembab yang terlihat seolah baru saja menangis.

Greta Irene menyemangati dirinya sendiri dan orang lain.

"Yuk semangat semuanya, Laura aja bisa semangat kita harus bisa lebih semangat lagi," tulisnya di akun @gretairn.

"Kita lihat yah hari Rabu nanti tanggal 19 January 2022," lanjutnya.

Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Minta tak Karang Cerita: Laura Cantik, Sudah Lumpuh Lagi, Orang Sudah Simpati

Irene juga mengunggah foto Laura disertai pesan yang ditujukan kepada adiknya.

"Aku akan melewati setiap neraka untuk membawa keadilan untukmu #justiceforlaura," tulisnya.

Dalam Instagram Story-nya, Irene juga terlihat mengunggah ulang beberapa Instagram story milik orang lain yang mengharapkan keadilan bagi Laura.

"Kami tidak meminta nyawanya sebagai ganti perjuangan Laura 2 tahun hingga akhirnya meninggalkan kami. Kami meminta putusan maksimal," tulis akun @sealisyah yang diunggah ulang Irene.

Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum denda Rp 10 juta oleh JPU.

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved