Berita Nasional Terkini

Laporkan Balik Pelapor Gibran & Kaesang, Pengamat: Jokowi Mania Permalukan Diri Sendiri

Polemik terkait dengan pelaporan anak Presiden Joko Widodo / Jokowi ke KPK, oleh Ubedilah Badrun terus berlanjut

TribunStyle/kolase
Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporkan Balik Pelapor Gibran & Kaesang ke KPK, Pengamat: Jokowi Mania Permalukan Diri Sendiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik terkait dengan pelaporan anak Presiden Joko Widodo / Jokowi ke KPK, oleh Ubedilah Badrun terus berlanjut.

Bahkan, polemik terus memanas dengan melibatkan berbagai pihak.

Aksi saling lapor pun terjadi buntut dari pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Terkait hal itu, Pengamat Politik LIMA Indonesia, Ray Rangkuti menyebut Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Eben Ezer telah mempermalukan diri sendiri.

Ya, Ketua Jokowi Mania Immanuel Eben Ezer dinilai telah mempermalukan diri sendiri karena terburu-buru melaporkan Ubedilah Badrun dengan sangkaan Pasal 317 KUHP.

Immanuel, seyogyanya membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, karena 4 syarat dalam pasal tersebut belum terpenuhi.

Baca juga: Ubedilah Badrun Selamat? Akhirnya Gibran Rakabuming Minta Jokowi Mania Cabut Laporan di Polisi

Baca juga: Akhirnya Hasto PDIP Bongkar Ubedilah Badrun Terlibat di Parpol, Pelapor Anak Jokowi Simpatisan PKS?

Baca juga: Ray Rangkuti Bongkar Motif Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun, Alihkan Isu dari Gibran-Kaesang?

Yakni, laporan yang sengaja, laporan palsu, nama baik yang dicemarkan, dan subjek pelapor adalah yang terlapor.

Demikian Pengamat Politik LIMA Indonesia Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).

“Ke empat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini,” kata Ray Rangkuti, seperti dilansir dari Kompas.TV.

Di sisi, Ray lain justru melihat laporan Immanuel kepada Ubedilah Badrun semakin menguatkan persepsi bahwa upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi melemah.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menempati ranking 102 sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi.

Kalah dari Singapura di ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57.

Baca juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mardani Ali: Beri Perlindungan Whistle Blower

“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,”

“Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.”

Dengan begitu, Ray justru mencermati apa yang dilakukan Immanuel justru menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan anti korupsi.

“Setelah revisi UU KPK, beberapa menteri yang ditangkap, dan pelaporan atas mereka yang melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi, merupakan sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di era kedua pak Jokowi tidak lebih dari sekedar ucapan basa-basi,” kata Ray.

“Tidak ada langkah konkret di lapangan. PP No 43 tahun 2018 tentang partisipasi dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti mandul di lapangan. Bahkan seperti dibelakangi oleh salah satunya pendukung Pak Jokowi.”

Tak hanya itu, lanjut Ray, langkah seperti ini juga akan dapat menjadi acuan bagi mereka yang diadukan karena dugaan korupsi.

Baca juga: Respon Ubedilah Badrun Diancam Sesama Aktivis 98, Kasus Laporkan Dugaan Cuci Uang Anak Jokowi ke KPK

“Sebab, seperti sebelumnya, setiap pelaporan dugaan tindak pidana korupsi akan selalu dihadang oleh pasal pencemaran nama baik,” ujarnya.

“Akibatnya, kemauan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah dan memberantas korupsi makin sulit ditingkatkan. Satu harapan yang bahkan kala dijanjikan hadiah sekalipun belum dapat dioptimalkan.”

Sementara itu, Polda Metro Jaya memeriksa relawan Jokowi Mania (Joman) I San Salvator Ngaro Keli terkait laporannya terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Joman melaporkan Ubedilah karena dosen UNJ itu melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Ubedilah tersebut dianggap Joman sebagai fitnah terhadap Gibran dan Kaesang.

"Kami dari Jokowi Mania memberikan klarifikasi hari ini kepada penyidik," ujar Kuasa Hukum Joman, Bambang Sri, Rabu (19/1/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Siapa Ubedilah Badrun? Dosen UNJ yang Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Duga Ada KKN

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bambang, kliennya dicecar kurang lebih sembilan pertanyaan terkait dengan Pasal 317 KUHP yang disangkakan terhadap pelapor.

"Tadi ditanya oleh penyidik bolak-balik, sekitar 9 pertanyaan. Ya, seputar pasal-pasal tadi," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya berkonsultasi kepada penyidik mengenai pasal yang tepat untuk menjerat Ubedilah Badrun.

Terdapat sejumlah pasal yang sempat dibahas dalam pemeriksaan, di antaranya yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi tadi (diuji) unsur-unsur pasal itu. Kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin per poin," kata Bambang.

Namun, Bambang belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut.

Dia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Relawan Joman Imanuel Ebenezer.

"Hasilnya kami belum bisa laporkan dulu, sebelum saya sampaikan ke ketua umum kami," pungkas Bambang. Adapun sebelumnya Ubedilah dilaporkan Relawan Joman ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 dengan Pasal 317 KUHP.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)

Berita Nasional Terkini

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved