Kabar Artis
REAKSI Dokter Tirta Diminta Jadi Saksi Kasus Pengancaman Jerinx, Cipeng: Katanya Punk, Kok Takut?
Pihak Jerinx mengungkap rencana untuk melibatkan dokter Tirta sebagai saksi atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni.
TRIBUNKALTIM.CO - Dokter Tirta akhirnya buka suara perihal dirinya diminta untuk jadi saksi dalam kasus yang menjerat Jerinx.
Sebelumnya, pihak Jerinx mengungkap rencana untuk melibatkan dokter Tirta sebagai saksi atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni.
Rencana itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, pada persidangan Putusan Sela Jerinx.
Menanggapi hal tersebut, dokter Tirta atau yang akrab disapa Cipeng menolak untuk menjadi saksi Jerinx.
Tak hanya itu, dokter Tirta juga menyinggung Jerinx yang sebelumnya menentang Covid-19.
"Ya memang menolaklah, enggak ada kaitannya," kata kata dokter Tirta saat ditemui wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terdakwa Jerinx Hadiri Sidang Kasus Pengancaman, Suami Nora Alexandra: Kapok & Tak Mau Nakal Lagi
Baca juga: NEWS VIDEO Nora Alexandra Diam-diam Jenguk Jerinx? Ungkap Keinginan untuk Menetap di Ibu Kota
Baca juga: ALASAN Adam Deni Ngotot Penjarakan Jerinx SID, Sebut Sudah Coba Mediasi Tetapi Masih Diinjak-injak
Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia tantang berantem Iko Uwais, terus Adam Deni komentar di IG-nya," tuturnya.
"Katanya punk, kok takut? Punk, punk elite dong," lanjut dokter Tirta.
Dokter Tirta sendiri mengaku kaget karena namanya tiba-tiba dicatut, disebut akan menjadi saksi pihak Jerinx.
"Terus setahun enggak pernah hubungi saya, enggak pernah silaturahmi, enggak pernah WA, tiba-tiba dicatut saya minta bantuan dokter Tirta, lau sokap? (Kamu siapa)," ujar Tirta.
Dokter Tirta menyebut, Jerinx harusnya menyatakan sopan santunnya terlebih dahulu saat hendak meminta tolong.
"Enggak ada koneksi apa pun, kok tiba-tiba minta tolong? Harusnya sopan santun dulu, WA, telepon, jadi kalau saran saya Jerinx hadapi aja sesuai dengan koar-koarnya di medsos," tutur dokter Tirta.

Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi
Terdakwa Jerinx SID ingin menghadirkan dokter Tirta ke sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Kami mau meminta atau mendalami materi ini. Apabila ini didengar juga oleh saudara dokter Tirta," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Dokter Tirta pernah memberi tanggapan terkait aktivitas Adam Deni, ya. Semoga majelis hakim mengabulkan permintaan kami untuk menghadirkan dokter Tirta pada saat pemeriksaan saksi nanti," lanjutnya.
Baca juga: Nora Alexandra Angkat Bicara Soal Isu Cerai dengan Jerinx SID, Sebut Dirinya Bukan Orang Merepotkan
Lebih lanjut, Sugeng mengungkap, dokter Tirta diduga mengetahui indikasi pemerasan yang dilakukan Adam Deni kepada orang-orang yang bermasalah dengannya.
"Ada juga kata-kata dokter Tirta, dalam akunnya menandai Gebby Vesta sambil menuliskan, 'nih yang pernah diperas sama dia'. Jadi jelas, dokter Tirta menggunakan diksi diperas," tutur Sugeng.
Alasan lain, Sugeng menyebut dokter Tirta pernah menyinggung soal 'bos' di balik Adam Deni yang dikabarkan menjadi tameng guna menjatuhkan Jerinx.
"Dokter Tirta juga menyatakan, 'ngakunya punya orang kuat'. Jadi pernyataan Adam Deni dia punya bos yang kuat di atas presiden itu dijelaskan dalam jejak digital," ucap Sugeng.
Dalam kasus dengan Adam Deni, pihak Jerinx memang kerap menyinggung dugaan pemerasan dan motif ekonomi.
Ada dugaan Adam Deni pernah meminta sejumlah uang kepada Jerinx SID untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.
Oleh karenanya, Sugeng sangat berharap dokter Tirta dapat hadir sebagai saksi pihak Jerinx.
"Jadi saya minta dokter Tirta hadir untuk menjelaskan. Ini kebenaran materiil. Proses hukum ini bukan hanya kepentingan Adam Deni, bukan kepentingan Jerinx. Tapi kami mau membuka keadilan hukum kepada publik juga itu yang pertama," pungkas Sugeng.
Baca juga: Jerinx SID & Nora Alexandra Diisukan Akan Cerai, Pengacara Beber Fakta: Dia Tidak Terlalu Penting
Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Drummer SID itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.