Berita Nasional Terkini
Termasuk Bupati Penajam Paser Utara AGM, Inilah Deretan OTT yang Dilakukan KPK Diawal Tahun 2022
Tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2022, sudah melakukan OTT sebanyak empat kali.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah deretan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK diawal tahun 2022.
Tercatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2022, sudah melakukan OTT sebanyak empat kali.
Keempat OTT tersebut di antaranya dilakukan pada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, serta Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Lembaga antirasua itu melakukan OTT tak hanya dikalangan kepala daerah.
Terbaru, KPK melakukan OTT kepada Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Baca juga: DETIK-DETIK Hakim, Panitera & Pengacara Pengadilan Negeri Jawa Timur Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap
Baca juga: Mantan Komisioner KPK Sebut Korupsi DD dan ADK di Berau Karena Kurang Pengawasan
Baca juga: Nur Afifah Balqis Cantik dan Enerjik, Kini Tahanan KPK, Diduga Jadi Penampung Uang Suap Bupati AGM
Berikut informasi terkait OTT yang dilakukan KPK di awal tahun 2022 dikutip dari Tribunnews.com:
1. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022).
OTT tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Diketahui pada OTT tersebut KPK mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.
Ke-14 orang yang ditangkap KPK yaitu Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.
Dari 14 orang yang diamankan KPK, sembilan di antaranya dijadikan sebagai tersangka.
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana
Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.