Berita Nasional Terkini

PPPK Tahap 3 2022 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru dan Perbedaan Mendasar dengan CPNS

Pertanyaan seputar kapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 3 2022 dibuka cukup banyak ditanyakan. 

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
PPPK 2022 - Pertanyaan seputar kapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 3 2022 dibuka cukup banyak ditanyakan, simak kabar terbaru di dalam artikel 

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved