PPPK 2022
INFO PPPK Kaltim: Bupati Kukar Minta Seleksi PPPK 2022 Libatkan Pemda, Bukan Tanpa Alasan
Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan.
Oleh karena itu, ia bersama Pemda terus mengusulkan agar ditinjau kembali, dan saat ini telah disampaikan ke Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur agar Pemda diberikan hak untuk menyampaikan kondisi yang telah dihadapi.
Baca juga: Jangan Sedih Pendaftaran CPNS 2022 Tak Ada, Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Menggiurkan, Cek Daftarnya
Apalagi, kata dia, gaji PPPK itu melalui APBD, tetapi SK juga dari Kepala Daerah, tetapi Kepala Daerah tidak dilibatkan disitu.
"Memang kita paham ini kepentingan secara nasional, tetapi ada situasi tertentu yang memang memerlukan kebijakan terkhusus," pungkasnya.
Pengertian PNS dan PPPK
Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.
Hak kompensasi/jaminan
Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
Gaji PNS dan PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/link-pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-pppk-guru-2021.jpg)