Jumat, 1 Mei 2026

PPPK 2022

INFO PPPK Kaltim: Bupati Kukar Minta Seleksi PPPK 2022 Libatkan Pemda, Bukan Tanpa Alasan

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan.

Tayang:
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan. 

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved