Berita Nasional Terkini

Kisah di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat, dari Tempat Rehab hingga Pekerja Sawit

Kisah pilu di balik kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat. Kerangkeng disebut tempat orang yang dikerjakan di kebun sawit, diduga tak digaji.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Polda Sumut
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kisah pilu di balik kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat. Kerangkeng disebut tempat orang yang dikerjakan di kebun sawit, diduga tak digaji. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyisakan kisah lain

Bukan hanya terkait dengan tindakan yang terkait dengan korupsi tetapi temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat yang kini sudah dinonaktifkan.

Temuan kerangkeng manusi di rumah Terbit Rencana Peranginangin ini mengejutkan banyak pihak.

Namun rupanya keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin ini diduga sudah ada sejak tahun 2012.

Ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ( Sumut ). 

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ini menguak kisah pilu pekerja kebun sawit.

Senin (24/1/2022) sore, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan narkoba.

Baca juga: Cek 7 Perlakuan Kejam Bupati Langkat Saat Kerangkeng Manusia di Rumah, Terbit Rencana Tahan 40 Budak

"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012.

Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kerangkeng itu diketahui ketika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK ) beberapa waktu lalu.

Kerangkeng Ukuran 6x6 meter

Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.

Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Kapolda Ungkap Fungsinya

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan.

Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

Belum ada izin

Dijelaskan Hadi, pada 2017, BNNK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Peranginangin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.

"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

Dikatakannya, hal-hal yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.

Baca juga: TERBONGKAR Ada Penjara di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Sebut Digunakan untuk Menyiksa Pekerja

"Selnya ada. Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim. Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.

Diduga disiksa dan tak digaji

Dugaan tindak perbudakan manusia itu pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.

Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja.

Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.

Migrant Care menilai bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.

Baca juga: TERBONGKAR Ada Penjara di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Sebut Digunakan untuk Menyiksa Pekerja

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved