BPJS Kesehatan
UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai
Berikut ini update BPJS Kesehatan. Rujukan berjenjang bakal dipangkas dan uji coba kelas rawat inap standar ( KRIS ) segera dimulai
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini update BPJS Kesehatan terkait dengan rencana pemberlakukan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) dan pemangkasan rujukan berjenjang.
Rencananya, mulai tahun 2022 ini, Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) BPJS Kesehatan bakal mulai melakukan uji coba KRIS.
Seiring dengan diterapkannya kelas rawat standar ini maka BPJS Kesehatan juga akan menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, harapannya dengan langkah ini maka mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.
"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta.
Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selanjutnya, ia menjelaskan, "Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu."
Namun Ali Ghufron mengatakan, pemangkasan rujukan berjenjang tidak berarti penghapusan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas Standar Belum Berlaku di Balikpapan, Kepala Cabang Ungkap Bocoran Tanggalnya
Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.
Ia pun menekankan, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.
"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol.
Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," jelas dia.
Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.
Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Baca juga: Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran?
Rujukan berjenjang BPJS Kesehatan
Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP.
Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.
Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.
Kelas Rawat Inap Standar
Kelas standar untuk BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi menjadi kelas standar A dan kelas standar B.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Dipastikan Berlanjut Tahun 2022, Ini Penjelasan Walikota
Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap.
Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia.
Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Lalu merujuk berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Di mana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Baca juga: Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.